Pengangguran Tuban Banyak Diserang Judi Online, Lima Kasus Ditangani Polisi

kabartuban.com – Menanggapi maraknya judi online yang beredar di media sosial, Polres Tuban mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban untuk menjauhi tindak pidana tersebut karena dampak negatifnya yang dapat menimbulkan kecanduan serta kerugian materil.

AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku judi online di Kabupaten Tuban adalah masyarakat pengangguran. Hingga kini, Polres Tuban telah menangani lebih dari lima tersangka kasus judi online.

“Kebanyakan pengguna judi online adalah pemuda pengangguran, ada juga mahasiswa, namun hanya satu tersangka,” ujarnya pada Selasa (12/06/2024).

Dalam beberapa kasus, Polres Tuban memutuskan untuk mengembalikan tersangka kepada keluarganya setelah mempertimbangkan kondisi mereka, seperti menjadi tulang punggung keluarga, masih berstatus mahasiswa, atau yatim piatu.

Riyanto menambahkan, latar belakang para remaja yang terjerat judi online selain faktor ekonomi adalah ketidaktahuan mereka. Banyak remaja awalnya hanya iseng mengunduh aplikasi berhadiah tanpa menyadari bahwa aplikasi tersebut adalah judi online.

“Beberapa pemuda awalnya hanya iseng dengan aplikasi berhadiah tanpa mengetahui bahwa itu adalah judi. Namanya judi pasti ada taruhannya, seperti aplikasi Framatic yang lebih canggih dibandingkan slot,” jelasnya.

Polres Tuban juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam berbagai kegiatan sosial, mereka selalu menyelipkan pesan untuk mengurangi kasus judi online di Kabupaten Tuban.

“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, terutama saat kegiatan sosial. Kami selipkan sedikit materi karena banyak remaja yang berkumpul, dengan harapan pesan ini bisa disampaikan kepada teman-teman lainnya,” tambahnya.

Riyanto juga memberikan pesan kepada para remaja untuk menjauhi judi online. selain merugikan diri sendiri juga mempertaruhkan masa depan yang masih panjang.

“Jika terlibat kasus hukum, kalian akan kesulitan sendiri karena ancaman hukum untuk judi adalah 5 tahun ke atas,” pungkasnya. (fah/zum)

Populer Minggu Ini

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...

Pemkab Tuban Kucurkan Dana Rp.10 Miliar untuk Bantuan BOS dan Insentif Guru Madin

kabartuban.com -- Penyaluran bantuan BOS Madrasah Diniyah (Madin) dan...

Seorang Pelajar Tewas saat Cari Ikan dengan Setrum Listrik

kabartuban.com -- Kisah tragis menimpa seorang pelajar asal Desa...

Pjs. Bupati Tuban Resmikan Tugu Platform Titik Baca Digital Tuban

kabartuban.com -- Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Agung Subagyo...
spot_img

Artikel Terkait