Kodim 0811 Tuban Bongkar Penjualan LPG Subsidi Ilegal, Didalangi Seorang Napi

kabartuban.com – Seorang janda berinisial E, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Tuban akibat kasus sengketa harta gono-gini, harus kembali berurusan dengan hukum. Ia diduga menjadi pemilik di balik penjualan LPG bersubsidi secara ilegal ke luar wilayah izin edar.

Komandan Kodim (Dandim) 0811 Tuban, Letkol Inf Dicky Purwanto S., dalam konferensi pers pada Rabu (05/03/2025) pagi di Markas Kodim 0811 Tuban, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi S 8205 HO. Truk yang dikemudikan oleh FA itu dihentikan di Kecamatan Bancar, perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah, pada Selasa (04/03/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Truk tersebut kedapatan mengangkut 840 tabung LPG 3 kg yang hendak dijual ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di luar izin edar.

Menurut Letkol Dicky, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 27 Februari 2025 mengenai dugaan penjualan LPG subsidi secara ilegal. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Intelijen Kodim 0811 Tuban melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap truk yang membawa tabung LPG tersebut.

“Hasil pemeriksaan sopir truk mengungkap bahwa LPG subsidi ini milik E, warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar. Meski E tengah menjalani hukuman sejak Oktober tahun lalu, bisnis ilegal ini masih dikendalikan oleh putrinya, V, yang baru lulus SMA,” jelas Letkol Dicky.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur penyalahgunaan LPG bersubsidi. Ancaman hukuman yang diberikan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban untuk menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu kepada Diskopumdag, Agus Wijaya mengapresiasi capaian yang dilakukan oleh kodim 0811/Tuban yangtelah berhasil mengamankan Truk LPG Ilegal. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menentukan aturan aturan dalam pendistribusian maupun penjualan LPG 3 kg (Subsidi) sehingga barang tersebut tidak dapat dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Tuban.

“Setiap kabupaten mempunyai segel yang berbeda seperti kabupaten Tuban segelnya berwarna kuning,” kata Agus.

Ia menambahkan bahwa pihaknya terbantu dengan penangkapan kasus LPG subsidi ilegal yang dilakukan Kodim 0811/Tuban, lantaran hal tersebut dapat mencegah adanya kelangkaan tabung subsidi menjelang perayaan idul fitri.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa, dan jika terdapat aktivitas ilegal agar segera melaporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (fah)

Populer Minggu Ini

H-2 Lebaran Diprediksi Jadi Puncak Mudik, Posyan Tuban Siaga Layani Pemudik

kabartuban.com - Arus mudik Lebaran 2026 diperkirakan mencapai puncaknya...

Ramadan 1447 H, Tim EW GRR Tuban Salurkan 950 Paket Sembako untuk Warga Enam Desa di Jenu

kabartuban.com - Momentum Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan tim Project...

Kades Tingkis Divonis 10 Bulan Penjara, Pelapor Soroti Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa

kabartuban.com - Kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat Kepala...

Tradisi Malem Songo di Tuban Tetap Ramai, 358 Pasangan Pilih Menikah di Malam ke-29 Ramadhan

kabartuban.com - Tradisi menikah pada malam ke-29 Ramadhan atau...

Antisipasi Mudik Lebaran, Jalan Ring Road Selatan Tuban Ditambal dan Ditutup Sementara

kabartuban.com - Libur Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari....

Artikel Terkait