Komisi C DPRD Tuban : Disdikpora Harus Awasi Kegiatan MOS

kabartuban.com – Guna memastikan kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) bebas dari kegiatan pengenalan yang tidak masuk akal. Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, mengingatkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban untuk memberikan pengawasan kepada sekolah-sekolah yang sebentar lagi akan melaksanakan kegiatan orientasi dan pengenalan kepada siswa didik baru.

“Kami sudah berkoordinasi dan akan terus mengingatkan Dinas Pendidikan untuk mengawasi seluruh sekolah dalam melaksanakan kegiatan pengenalan untuk tetap berada dalam koridor pendidikan,” terang Tri Astuti, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tuban, kepada kabartuban.com, Rabu (29/06/2016).

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan harus memastikan petunjuk teknis yang sudah dibuat dipatuhi dan dilaksanakan oleh sekolah. Sehingga, nantinya tidak ada lagi kegiatan pengenalan sekolah yang tidak ada hubungannya dengan dunia pendidikan.

“Juknisnya sudah dibuat, sehingga osis yang melakukan kegiatan pengenalan dalam pengawasan kepala sekolah. Osis harus melakukan kegiatan MOS dengan baik dan semua kegiatan harus ada hubungannya dengan pendidikan,” jelas Astuti.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Tuban itu menambahkan, kegiatan MOS adalah pengenalan lingkungan dan visi misi sekolah kepada siswa baru, bukan hanya kegiatan hiburan apalagi ajang balas dendam senior kepada junior.

“Kegiatan MOS itu untuk membentuk karakter dan pengenalan lingkungan sekolah dan wawasan sekolah, bukan yang aneh-aneh itu,” tambahnya.

Merujuk pada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah, mulai tahun ajaran 2016/2017, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang semula bernama Masa Orientasi Sekolah (MOS) diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam permen tersebut disebutkan bahwa, kegiatan orientasi sekolah tidak boleh lebih dari tiga hari. Penyelenggara kegiatan adalah guru pada hari dan jam sekolah, senior hanya membantu guru dalam kegiatan.

Selain itu, dalam permen tersebut sekolah dilarang mewajibkan siswa baru untuk menggunakan atribut yang tidak semestinya dan melakukan kegiatan berat yang sulit dilakukan siswa.

Menaggapi hal tersebut, Sutrisno selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disperpar) Kabupaten Tuban mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh kepala sekolah berbagai jenjang di Kabupaten Tuban terkait pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah yang dulu dikenal sebagai MOS.

“Kami akan melaksanakan sosialisasi Permendikbud nomor 18, agar di lapangan tidak terjadi mis. Karena pada dasarnya, pengenalan itu penting bagi siswa agar mengenal budaya sekolah dan sebagainya,” kata Sutrisno. (riz/lk)

Populer Minggu Ini

Putusan Inkrah Tak Dijalankan, Kades Maibit Dituding Giring Opini dan Fitnah Lawan Sengketa

kabartuban.com - Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap...

Mengabdi Puluhan Tahun, 39 Guru PPPK Tuban Masih Menanti Kepastian

kabartuban.com - Polemik nasib 39 guru Pegawai Pemerintah dengan...

Pertamina Jamin Tak Ada Dampak Pasokan BBM Imbas Kapal Tanker Kandas di Tuban

kabartuban.com - Insiden kandasnya sebuah kapal tanker MT Abigail...

SBI Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum Lalu Lintas dan UU ITE bagi Warga Tuban

kabartuban.com - Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI)...

Tren Perceraian ASN di Tuban Belum Mereda, Mayoritas Gugatan Datang dari Istri

kabartuban.com - Status sebagai abdi negara ternyata belum cukup...

Artikel Terkait