kabartuban.com – Polemik ratusan pekerja kebersihan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban yang kehilangan akses kerja karena kartu identitas nonaktif, mulai menemukan titik terang. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban berhasil mempertemukan seluruh pihak terkait dalam rapat koordinasi, Jumat (4/7/2025).
Sebanyak 291 pekerja kebersihan sebelumnya tidak bisa masuk ke area kerja lantaran kartu identitas mereka diblokir sejak Kamis (3/7/2025). Penyebabnya, mereka belum menandatangani perpanjangan kontrak kerja yang berakhir pada 1 Juli 2025. Para pekerja menuntut perubahan status dari PKWT harian menjadi PKWT bulanan serta pencairan uang kompensasi atas kontrak yang telah habis.
Plt Kepala Disnakerin Tuban, Suwito, menjelaskan bahwa pihaknya telah berinisiatif menjembatani dialog antara perwakilan pekerja, tiga perusahaan vendor, dan manajemen PT Semen Indonesia.
“Rapat membahas dua poin utama, yakni perubahan status kerja dan pencairan kompensasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan semua pihak sejak sebelum rakor ini digelar,” jelas Suwito.
Dalam pertemuan tersebut, pihak vendor menawarkan opsi pembayaran kompensasi sebesar satu kali upah bulanan. Namun, kompensasi itu diberikan dengan catatan bahwa pekerja yang ada saat ini akan kembali dipekerjakan oleh pemenang tender tahun 2026.
Suwito menegaskan bahwa pemberian uang kompensasi merupakan kewajiban normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Jika pekerja menyetujui skema tersebut, vendor akan mengajukan pengaktifan kembali kartu identitas mereka ke pihak SIG,” tambahnya.
Menanggapi hasil pertemuan, perwakilan pekerja, Duraji, menyampaikan apresiasi atas langkah Disnakerin. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu kesepakatan bersama para pekerja lainnya.
“Setelah kami rembukkan dengan teman-teman yang tidak hadir hari ini, kami akan sampaikan keputusan ke perusahaan untuk tindak lanjut perjanjian bersama,” ujar Duraji.
Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi karena dinilai merugikan hak-hak dasar para pekerja.
Sementara itu, pihak PT Semen Indonesia enggan memberikan pernyataan saat dimintai keterangan usai rapat. (fah)