KPK: Reportase Warga Banyak Penjarakan Koruptor

386

Ada kabar gembira bagi penghobi menulis reportase pada blog pribadi. Kabar ini disampaikan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rustandi kepada kabartuban.com pada saat workshop peran teknologi informasi dan pemberantasan korupsi pekan lalu di Bandung. Rustandi mengatakan KPK selalu memperhatikan tulisan di blog apalagi jenis tulisan reportase warga. “Sudah banyak koruptor yang dipenjarakan akibat tulisan warga yang diterbitkan di blog pribadinya,” ungkap Rustandi yang tak menyebut blog apa dan terkait kasus apa demi keamanan blogger.

Menurut Rustandi, selain KPK membuat sistem dan mekanisme pelaporan melalui website resmi KPK, KPK juga pro aktif melakukan blogwalking ke website atau microblogging. “Informasi yang terkumpul akan dijadikan petunjuk untuk mengumpulkan data-data dan bukti-bukti hukum. Selanjutnya memanggil tersangka,” ujar Rustandi.

Rustandi menambahkan warga yang tidak memiliki blog atau tidak aktif dalam microblogging sosial media diharapkan bisa berpartisipasi aktif melaporkan kasus korupsi yang mandeg melalui website resmi KPK. “Website tersebut keamanannya lebih bagus dari ebanking, anti sadap, hal ini untuk melindungi keamanan pelapor,” ajak Rustasndi.

Menurut Rustandi, KPK saat ini telah dibekali teknologi informasi yang high end, hal ini untuk membekali petugas KPK agar lebih bisa bergerak mandiri. Dan bergerak cepat menjajaki saksi. “Sudah banyak koruptor yang tertangkap tangan dan dipenjarakan melalui Teknologi informasi yang dimiliki KPK, seperti Anggodo, Ayin dan Mulyana W Kusuma,” kata Rustandi.

Sementara itu, Tokoh Blogger Yogjakarta Antok Suryaden mengatakan reportase warga tidak harus mengikuti pola jurnalis pada umumnya karena keterbatasannya. Antok menambahkan cover both side tidak harus, hal ini bisa dilengkapi dengan komentar tersedia di blog. “Namun blogger harus melengkapi data yang valid yang dijangkaunya, opini pun bisa disertakan dalam tulisan,” ujar Antok salah satu pendiri paguyuban blogger nusantara.

Antok menambahkan solidaritas blogger akan membantu apabila tulisan reportase wargĂ  dipermasalahakan ke wilayah hukum. “Asal tulisan tersebut membahas kepentingan publik bukan privat, solidaritas blogger secara otomatis akan berkembang,” kata Antok yang menambahkan blogger kini dilindungi UU keterbukaan informasi publik untuk mengimbangi pers yang sering terbungkam. (Zen)

/