kabartuban.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menggelar sosialisasi amnesti pajak di Kayu Manis Resto, setelah sebelumnya Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Suhartadi Susetio menyatakan, program ini dilakukan sepenuhnya untuk mengajak semua wajib pajak aktif dalam membayar pajak, mengingat pembayaran pajak ditujukan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
“Ini program nasional, dan alhamdulilah bisa terlaksana di Tuban, dan kita sebagai warga negara yang baik, ayo kita sama-sama sadar untuk membayar pajak,” terangnya kepada kabartuban.com, Kamis (11/8/2016).
Eko melanjutkan, dengan digelarnya kegitan ini, diharapakan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dan seluruh wajib pajak agar mengungkapakan seluruh hartanya yang selama ini belum terlaporkan.
Sementara itu, BupatiTuban, Fatkhul Huda dalam sambutannya menyatakan, dalam kondisi negara seperti saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa peranan pajak menjadi sangat penting demi kelangsungan pembiayaan pembangunan negara.
“Jadi tidak ada kata lain bahwa kita wajib mendukung upaya direktorat jendral pajak dalam menghimpun pajak dari seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Fatkhul Huda menambahkan, amnesti pajak saat ini merupakan pengampunan pajak terakhir dan kedepan tidak akan ada lagi. Maka wajib pajak diharapkan ikut berpartisipasi walaupun sifatnya sukarela dan tidak memaksa baik di dalam negeri maupun diluar negeri. (har)
