kabartuban.com – Menyusul kebijakan terbaru yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan terkait dengan satuan harga minyak goreng kemasan menjadi Rp 14 ribu per liter mulai 19 Januari kemarin, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa toko retail, seperti Samudera, Indomaret, dan Alfamart, Kamis (20/01/2022).
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban Agus Wijaya mengatakan, secara umum kondisi perkembangan untuk satuan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Perdagangan yang sudah dilaksanakan, akan tetapi dari hasil sidak tersebut masih ditemukan toko retail yang belum mengubah harga yang tertera. “Pengelola toko mengaku belum mengetahui aturan baru tersebut,” imbuh Agus.
Terkait hal ini, Agus sendiri meminta agar semua toko retail khusunya di Kabupaten Tuban segera menyesuaikan harga berdasarkan aturan yang berlaku. Pihaknya memberikan batasan waktu hingga pukul 12.00 WIB. Jika belum dilaksanakan, maka akan diberi sanksi digudangkan dalam waktu enam bulan.
Lanjutnya, penyetaraan harga minyak goreng tersebut merupakan program subsidi dari pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi dan UMKM pasca kenaikan harga minyak yang terjadi sejak Desember kemarin. Meski begitu, Agus menegaskan stok masih aman. Untuk itu Agus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panic buying.
“Jangan panic buying, karena jangka waktu masih panjang sampai enam bulan ke depan. Stok ada dan mencukupi ,” ungkapnya.
Adapun sesuai aturan dari pemerintah untuk pasar tradisional dan toko kelontong diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian, sebab sistem dan jaring ditsribusi sangat berbeda dengan toko retail sesuai aturan.
Untuk diketahui terdapat beberapa daftar nama merek minyak goreng yang masuk dalam kebijakan tersebut di antaranya, Bimoli, Filma, Fortune Bantal, Rose Brand, Indomaret, Sovia, Famili, Tropical, dan Aroma. (hin/dil)