kabartuban.com – Di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 70 kali ini, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 2B Tuban memberikan remisi kepada 88 narapidana. Dari jumlah tersebut, 84 narapidana mendapat remisi umum dengan pengurangan masa hukuman antara 1 hingga 3 bulan, dan 4 narapidana langsung bebas, Senin (17/8/2015).
Selain remisi umum, sebanyak 173 narapidana juga dalam proses, menunggu mendapatkan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali di hari kemerdekaan RI.
Pemberian remisi secara simbolis, berlangsung di aula Lapas kelas 2b Tuban usai upacara bendera di alun-alun Tuban yang dipimpin oleh Bupati Tuban, H. Fatkhul Huda.
Selain remisi umum, diberikan pula remisi dasawarsa sebagai ungkapan sukacita dasawarsa Indonesia merdeka. Pada remisi dasawarsa ini, Lapas Tuban mengusulkan sebanyak 173 narapidana, namun hingga kini baru seorang narapidana yang telah mendapatkan remisi. Sedangkan 172 narapidana yang lain, hingga kini masih dalam proses persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lapas 2b Tuban, Muhamad Susani menyatakan, “Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan serta berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” tuturnya.
Sementara itu, hingga saat ini jumlah penghuni Lapas 2b tuban mencapai 341 narapidana. Mereka berasal dari berbagai kasus, diantaranya perjudian, pencurian, dan berbagai kasus pelanggaran hukum lainnya. (im)