Lima Bulan Urus e-KTP Belum Jadi Juga

kabartuban.com –  Sejumlah warga di Kabupaten Tuban mempertanyakan kinerja dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Dipil (Disdukcapil) dalam memberikan pelayanan pembuatan salah satu identitas kependudukan atau Tanda Penduduk Elektronik atau (e-KTP).

Seperti yang dialami Ulvatun Ni’mah, Warga Kecamatan Jenu, sudah lima  bulan ini, ia masih memegang KTP sementara sebagai penganti e-KTP, dan masa berlakunya KTP sementara tersebut hanya enam bulan saja. Padahal dirinya melakukan perekaman sejak akhir desember tahun lalu.

“Fungsinya memang sama, tapi gak praktis kerena lebar sekali,” kata Ulvatun Ni’mah, Warga Kecamatan Jenu daat ditemui di Kantor pelayanan Kependudukan Dukcapil Tuban (12/5/2017).

Ulva juga mengaku, sudah beberapa kali datang ke kantor Disdukcapil, namun masih dijanjikan, bahkan hari ini, Jumat (12/5/2017) saat ditemui kabartuban.com juga masih belum mendapatkan e-KTP, alasan petugas miliknya belum dicetak.

“Ini yang kedua, kata petugasnya belum cetak, padahal ini berlakunya hanya 6 bulan dan hampir habis masanya,” terang Ulva.

 Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Dipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Joni Martoyo mengaku hingga saat ini baru menerima tambahan blanko e-KTP dari pemerintah pusat hanya 10.000, sementara warga yang sudah melakukan perekaman 37.000 jiwa.

Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini juga menjelaskan, sesuai data penduduk yang sudah melakukan perekaman, penerbitan e-KTP akan dilakukan berdasarkan urutan perekaman hingga blanko dikirim kembali datang dari pusat.

“Kita perioritaskan yang sudah rekam dulu, yang sudah lama ya terbit duluan, perekaman juga masih terus, sekarang tinggal beberapa persen yang belum perekaman dari penduduk Tuban wajib KTP,” terang Joni.

Saat disinggung jika masyarakat belum memiliki e-KTP apakah bisa digunakan jika warga atau masyarakat menggunakan KTP sementara yang dipegang untuk keperluan tertentu, seperti pembuata pasport maupun keperluan lain yang membutuhkan data kependudukan.

“KTP sementara itu sah, dan fungsinya sama seperti e-KTP, ” terang Joni (Luk)

Populer Minggu Ini

Paslon 02 Lindra-Joko Janjikan Digitalisasi dan Pengembangan Transportasi Publik

kabartuban.com -- Dengan menjanjikan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat...

Paslon 01 Riyadi-Wafi Unggulkan Infrastruktur dan SDM pada Debat Publik Kedua Pilkada Tuban 2024

kabartuban.com -- Debat Publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Prakiraan Cuaca Kabupaten Tuban: Minggu, 10 November 2024

kabartuban.com -- Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Badan Meteorologi,...

Debat Kedua Pilbup Tuban 2024 Akan Digelar, Pelayanan Publik dan Masalah Daerah Jadi Sorotan

kabartuban.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dijadwalkan...

Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Dua Pengurus Koperasi Syariah BMT AKS Dilaporkan ke Polres Tuban

kabartuban.com -- Manajer dan Bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan...
spot_img

Artikel Terkait