kabartuban.com — Kasus perusakan pagar milik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, terus berlanjut setelah statusnya dinaikkan menjadi penyidikan oleh Polres Tuban. Dalam kasus ini, Kepala Desa (Kades) Desa Mlangi dan Kujung dilaporkan oleh Suwarti (40) dan Ali Mudrik (50) atas dugaan perusakan dan pembongkaran paksa pagar pada Senin (23/9/2024) lalu.
Pembongkaran pagar tersebut dilakukan lantaran akan ada pembangunan saluran drainase yang melintasi kedua desa tersebut. Kuasa hukum kedua terlapor, Nang Engki Anom Suseno, mengakui adanya pembongkaran pagar oleh Pemerintah Desa (Pemdes), tetapi ia menekankan perlunya melihat fakta dari berbagai sudut pandang.
“Memang ada pengerusakan pagar, tetapi fakta tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Dalam penerapan Pasal 170 KUHP, kami menilai ada hal yang perlu dikaji lebih dalam karena unsur-unsurnya belum tentu terpenuhi,” ujar Engki saat ditemui di Kedai Omah Kong, Jum’at (22/11/2024).
Engki menjelaskan, berdasarkan sertifikat jalan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, terdapat ketidaksesuaian ukuran. Lebar jalan yang seharusnya mencapai lima meter khusus untuk badan jalan aspal saja, ternyata dari hasil pengukuran menunjukkan lebar total, dan termasuk bahu jalan, hanya lima meter.
“Ini yang harus diperhatikan. Jalan dan bahu jalan adalah dua komponen terpisah yang masing-masing memiliki ukuran berbeda sesuai dengan aturan pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam kasus ini kurang tepat, ia berpendapat bahwa unsur-unsur pasal tersebut perlu diteliti lebih mendalam sebelum diterapkan.
“Terdapat kekeliruan dalam penerapan Pasal 170, sehingga membutuhkan kajian yang lebih komprehensif,” tambahnya.
Pengacara dari W. E. T. Law Institute Turut angkat bicara bahwa, Pemerintah Desa telah melakukan upaya izin kepada keluarga sebelum dilakukan pembongkaran. Pada saat itu, anggota keluarga yang berada di lokasi atau di rumah tersebut juga telah memberikan izin dengan catatan agar ada perlakuan yang adil seperti kepada warga lainnya.
“Proses permintaan izin sudah dilakukan dengan baik. Bahkan, upaya mediasi juga telah diusahakan secara terstruktur sebelum pagar dibongkar,” katanya.
Pihaknya kini akan terus berupaya untuk melakukan koordinasi yang masif dan sistematis kepada pihak penyidik. Jika terdapat hal-hal yang sifatnya kurang pas, mereka akan menyampaikan hal tersebut kepada penyidik untuk membantu menerapkan prinsip hukum dengan benar.
“Jika penyidik tetap pada pendiriannya, kami menghormati. Namun, kami juga mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan jika memungkinkan,” tutupnya. (fah/za)