kabartuban.com – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Camat dan semua pengusaha bidang pariwisata di Kabupaten Tuban terkait penutupan sektor pariwisata.
Surat Edaran mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, level 2, dan level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali
“Mohon dimaklumi karena status Tuban menjadi level 3, dan berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) hasil evaluasi PPKM pusat, dengan berat hati sektor pariwisata harus ditutup mulai 5 sampai 18 Oktober 2021,” ucap Kabid Pariwisata pada Disparbudpora Tuban, Suwanto.
Untuk itu pihaknya berharap saat ini capaian vaksinasi di Kabupaten Tuban telah mencapai kisaran 35 persen , sehingga untuk menuju level 2 Pemkab Tuban menargetkan vaksinasi minimal 50 persen dan lansia 40 persen.
Selain sektor pariwisata, Disparbudpora dalam surat edarannya menghimbau agar pelaksanaan kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, dan beroperasional pada jam 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 wib. Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang dengan waktu maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli lindungi.
Tak hanya itu, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Kecuali untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor), baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
Selain itu, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat atau prasmanan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (hin/dil)