Melawan Petugas, Pencuri Motor di Dor

dorkabartuban.com – Berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap, spesialis pencuri motor asal pulau madura, dihadiahi timas panas oleh petugas Kepolisian Satuan Unit Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban.

Pelaku yang diketahui bernama Mohammad Dirin, (33) yang kini tinggal di Jalan Patimura Kelurahan Baturetno Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, terpaksa dilumpuhkan oleh petugas, lantaran melawan serta hendak melarikan diri, dan petugas takut pelaku melukai warga lain

“Pelaku berhasil kita amankan setelah sebelumnya hendak beraksi mencuru motor yang diparkir dipekarangan rumah, dengan dua orang lainnya, yang merupakan rekan tersangka” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono. Senin (30/03/15)

“Pelaku terpaksa kita tembak kakinya, karena berusaha kabur, dan sebelumnya telah kita beri tembakan peringatan, dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri, kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)” terang pria asal Bojonegora tersebut.

Kejadian tertangkapnya spesialis pencuri motor tersebut bermula, saat salah satu petugas kepolisian melakukan melakukan observasi wilayah Tuban kota, melihat gelagat tersangka, yang berada dipekarangan rumah milik warga berusaha mencongkel paksa kunci motor, sementara dua rekannya menunggu dari luar pagar, dan berada diatas motor.

“kami berhasil menangkap salah seorang tersangka, sementara rekan korban melarikan diri setelah mengetahui aksinya di diketahui oleh anggota”

Dari informasi yang diterima kabartuban.compelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Tuban tersebut, telah beberapa kali melakukan aksinya, untuk motor curiannya tersebut dijual dengan harga 1,5 hingga 3 juta rupiah diwilayah Madura,

“Untuk motor hasil curian tersebut dijual dipulau madura” Nopol S 2717 GI dan Nopol L 5527 SD, empat kunci leter T, satu unit ponsel, satu kunci motor merk Honda, satu STNK asli, dan satu kontak sepeda motor Yamaha Vixion”

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP junto pasl 53 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Populer Minggu Ini

Persatu Tuban Awali Liga 4 dengan Gemilang, Jinakkan Bojonegoro FC 2-0 di Kandang Sendiri

kabartuban.com - Persatu Tuban membuka petualangannya di Liga 4...

Pola Cuaca Masih Labil, Potensi Cuaca Ekstrem Bertahan hingga Februari

kabartuban.com - kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Tuban,...

Kasus Dugaan Salah Tangkap, Delapan Anggota Polres Tuban Kini Dipatsus

kabartuban.com - Polres Tuban menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan...

Warga Sokosari Sampaikan Keluhan soal Aktivitas Truk, Perusahaan Bantah Abai dan Klaim Sudah Responsif

kabartuban.com - sejumlah warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, mengeluhkan...

Batu Isian Ambrol Seusai Hujan, Proyek Bronjong Senilai 9,7M di Sumurgung Disidak Dinas PUPR dan Kejari

kabartuban.com - Proyek Bronjong di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong,...

Artikel Terkait