Memahami UU Keterbukaan Informasi Publik

1590

Oleh Ahmad Zainul Ihsan Arif



Salah satu pilar negara demokrasi adalah kebebasan informasi. Apalagi di negara plurisme ekstrim atau negara multipartai seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nampaknya, kecenderungan bangsa Indonesia cenderung mempertahankan adanya banyak partai telah diantisipasi oleh pendiri NKRI. Negara indonesia dalam sejarahnya lebih memilih bentuk demokrasi daripada bentuk otoriter (baca : demokrasi seolah-olah) baik yang pernah diterapkan pada jaman orba atau pun jaman orla.

Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen pada pasal 28 tentang hak asasi warga negara indonesia untuk dapat memperoleh kebebasan informasi mempunyai semangat untuk mendorong indonesia menjadi negara demokrasi. Pasal tersebut dapat digunakan warga negara indonesia untuk mengontrol penyelenggara negara dengan kebebasan menggali informasi terkait dengan segala halnya. Demikian pula, setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak 3 kali, esensi dan substansi pasal tersebut masih sama.

Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak dipersepsikan untuk memasung kebebasan publik untuk mengakses informasi oleh rezim penyelenggara negara. Pasal 2 UU tersebut mengatur wewenang negara untuk mengecualikan beberapa informasi publik agar tidak dapat diakses oleh publik/warga negara. Pasal ini tidak digunakan alat memasung kebebasan warga negara untuk memperoleh informasi sesuai dengan amanat UUD 1945.

Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat memperkuat kekuatan hukum warga negara untuk berperan aktif  mengontrol layanan publik, aliran dan dana-dana proyek infrastuktur umum, perolehan pendapatan negara dan daerah otonomnya. Warga negara dapat mengontrol, mengawasi dan mencegah terjadinya praktek korupsi pada lembaga-lembaga yang didanai oleh APBN dan APBD.

Seperti yang didefinisikan dalam pasal 1 UU KIP, badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Sementara itu, pada pasal 2 ayat 2, Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Atas dasar pasal-pasal inilah setiap individu warga negara berhak penuh memperoleh akses informasi publik untuk turut bisa menciptakan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan.

Badan publik tidak bisa menolak permintaan perorangan yang meminta data-data atas kinerja layanannya baik berupa data anggaran, laporan perkembangan kinerjanya dan data-data yang lain. Menurut UU KIP, Utamanya laporan keuangan badan publik tidak bisa menyembunyikannya lagi dan berlindung dibalik pasal pengecualian informasi publik. Untuk mensikapi dan merespon UU KIP, masyarakat harus pro aktif menggali informasi demi akuntabilitas pengelolaan pemerintahan dan mengarahkan segala bentuk kebijakan publik agar secara maksimal hanya untuk kepentingan publik. Termasuk mengungkap informasi yang dikecualikan badan publik bila diyakini bahwa informasi tersebut secara serta merta mengancam hajat hidup orang banyak. Pasal-pasal pengecualian dari UU KIP tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi atau bisa disebut sebagai lex specialisnya.

Ketentuan pidana pun bisa mengancam badan publik bila tidak memberikan informasi yang selengkapnya, menyembunyikan informasi dan tidak memberikan informasi kepada perorangan atau organisasi masyarakat yang memintanya. Warga negara dapat menggugat secara hukum bila mereka tidak puas dan meyakini adanya informasi publik yang disembunyikan badan publik. Untuk gugatan badan publik pemerintah dapat diajukan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN), sedangkan untuk badan publik non pemerintah diajukan melalui pengadilan negeri (PN).

Berikut adalah ancaman pidana bagi badan publik yang melanggar UU KIP:

1. Pasal 51 menggunakann informasi publik melawan hukum, sanksi penjara 1 tahun, denda 5 Juta.

2. Pasal 52 Badan publik tidak menyediakan, memberikan, menyediakan informasi berkala, serta merta, setiap saat, sanksi penjara 1 tahun, denda 5 juta.

3. Pasal 53, menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen info publik yang dilindungi negara/kepentingan umum, sanksi penjara 2 tahun, denda 10 juta.

4. Pasal 54 ayat 1, Sengaja/tanpa sengaja mengakses info yang dikecualikan, sanksi penjara 3 tahun, denda 10 juta.

  5. Sengaja memberikan info yang tidak benar dan menyesatkan, sanksi penjara 1 tahun, denda 5 juta.

UU KIP yang diundangkan pada tahun 2008 untuk diterapkan 2 tahun setelah UU KIP diundangkan bertujuan memberikan kesempatan badan publik untuk mempersiapkan diri  informasi-informasi yang wajib diberikan kepada warga negara/publik. Kini UU KIP telah diterapkan kuarang lebih 3 tahun. Siapkah badan publik memberikan keterbukaan atas kinerja dan anggaranya? Sudah siapkah warga negara merespon UU KIP untuk berupaya berpartisipasi mencegah tindakan korupsi yang telah kronis dan akut di negeri ini?

Semua tentunya kembali ke kita semua sebagai warga negara Indonesia, relakah negara ini bangkrut dan nama Indonesia akan hilang pada puluhan tahun kemudian karena banyak badan publik yang menyembunyikan informasi publik untuk kepentingan kelompok mereka.

/