kabartuban.com — Meski belum terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mengkonfirmasi jika tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban masih bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di tahun 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Sri Rahayu, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membahas salah satu upaya Pemerintah dalam komitmen menuntaskan masalah tenaga honorer yang tersisa di bulan Desember tahun ini.
“Karena merupakan kebijakan dari pusat, maka kami harus koordinasi,” kata Sri Rahayu saat dikonfirmasi oleh media ini, Kamis (12/12/2024).
Di Kabupaten Tuban sendiri, jumlah tenaga Non ASN masih lebih dari 3 ribu tenaga kerja. Berdasarkan hasil dari koordinasi Komisi IV DPRD Tuban dengan Kemenpan-RB tersebut, tenaga Non ASN yang masih tersisa dipastikan dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 tahap 2 meskipun belum terdaftar di BKN.
“Sudah bisa dipastikan untuk mengikuti tes tahap 2, syaratnya hanya berjuang mendapat nilai sebaik-baiknya karena tidak diberi nilai ambang batas,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Tuban itu.
Selain itu, bagi prioritas Non ASN yang telah masuk ke dalam database, Sri Rahayu menyatakan akan segera diselesaikan dan diseleksi untuk formasi 2024.
“Untuk prioritas non ASN yang sudah masuk database, insyaallah akan segera diselesaikan di seleksi formasi 2024,” paparnya.
Dengan ini, diharapkan permasalahan tenaga honorer dapat segera tuntas di akhir tahun ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (za)