kabartuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban berhasil mengamankan dua pasangan yang tidak berstatus suami istri tengah berduaan didalam kamar kos yang berada di Jalan Pramuka.
“Saat razia kami berhasil mengamankan tiga pasangan. Tetapi satu pasangan ternyata bisa menunjukan surat nikahnya, dan dua pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat nikah,” terang Wadiono Kabid Penegakkan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, kepada kabartuban.com Jumat (30/9/2016).
Wadiono melanjutkan, dua pasangan tersebut adalah Yolla Putriana bersama dengan Rivo Ahmad Ridwan (18), asal Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding. Selain itu, Viona Elmiya (22), warga Ronggomulyo Tuban bersama dengan Setyo Heri (23), warga Kecamatan Palang.
“razia tempat kos tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang merasa resah, karena tempat kos tersebut digunakan sebagai tempat mesum. Setelah itu petugas mendatangi tempat sasaran dan mengamankan tiga pasangan,” pungkasnya.
Masih terang Wadiono, dua pasangan yang diamankan tersebut kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu, kedua pasangan bukan suami isteri tersebut telah melanggar Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
”untuk menciptakan kondisi tuban yang aman dan menegakkan perda Tuban, kita akan terus melakukan Patroli atau razia,” paparnya.
Menurutnya, akibat Sepinya pengunjung di tempat karaoke yang berada di jalur pantura Tuban berdampak kepada dua purel dan mereka beralih profesi. Meraka saat ini memilih menjadi wanita panggilan karena lebih mudah mendapatkan uang dari pria hidung belang.
”Kami terpaksa melakukan itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup karena di karaoke sepi pelanggan,” ujar Yolla Putriana. (har)
