kabartuban.com – Seorang pria tua yang bernama kakek Sukimin (62), warga desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban harus mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuhnya setelah dihajar oleh tetangganya sendiri yang tinggal di belakang rumahnya.
Adapun diketahui untuk pelaku penganiayaan adalah Warsidi (48), warga setempat yang mempunyai riwayat gangguan jiwa.
Berawal ketika Sukimin (62) sedang terbaring sakit di dalam rumahnya sendiri, dimana pada saat itu korban tengah ditemani oleh istrinya, sedangkan anak-anak korban pada saat kejadian tersebut belum pulang dari bekerja.
“Korban kondisinya sedang sakit kemudian didatangi oleh pelaku ke rumahnya, korban dan pelaku ini masih tetangga,” ucap IPTU Rianto, Kapolsek Tuban, Kamis (14/07/2022).
IPTU Rianto menambahkan, pada saat itu pelaku memasuki rumah korban dengan membawa sebilah sabit yang kemudian pelaku melakukan pemukulan pada korban di mana saat itu kondisi korban sedang sakit dan tidak berdaya.
“Pada saat itu istri korban mau menolong tapi tidak berani, karena diancam pakai sabit. Korban yang kondisinya mengalami luka-luka memar akhirnya meninggal dunia beberapa jam setelah penganiayaan itu,” tambahnya.
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menangkap Wasidi yang mempunyai riwayat gangguan jiwa tersebut. Pelaku sendiri berhasil diamankan di dalam rumahnya saat tidur.
Baca Juga: SIG Ghopo Tuban Lakukan Upaya Komitmen Pertambangan Ramah Lingkungan
“Pelaku sudah sering ngamuk dan membuat warga resah karena memang punya riwayat gangguan jiwa. Dulu pelaku juga sudah pernah mengamuk dan membacok anggota polisi,” tegas Kapolsek Tuban tersebut.
Pelaku yang memiliki riwayat gangguan jiwa itu, sekarang telah diamankan di Polres Tuban. Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tuban hendak membawa pelaku ke rumah sakit jiwa untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. (hin/dil)