kabartuban.com – Sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan sosialisasi AHU online. Acara yang mengusung tema Mewujudkan Pelayanan Publik AHU Online Pasti dan Tanpa Pungli tersebut digelar di Hotel Mustika Tuban.
Sucipto, Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen AHU menyatakan, diadakannya kegiatan tersebut diharapkan agar notaris selaku stakeholder dapat mempergunakan aplikasi AHU Online secara lancar dan tepat waktu.
“Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Selasa (29/11/2016).
Masih terang Sucipto, selain itu, masyarakat secara umum mengetahui pendirian Badan Hukum PT, Yayasan dan perkumpulan hanya memerlukan hitungan menit. Dengan adanya AHU online maka pelayanan publik semakin cepat dan lebih teratur.
“Dengan demikian diharapkan juga perangkat pelayanan publik semakin baik, selain itu pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan mereka yang bekerja dibidang hukum,” pungkasnya.
Sucipto menambahkan, sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), jadi dengan adanya sistem AHU online bisa meminimalisir praktek pungli liar.
“Dengan adanya layanan melalui online, setidaknya bisa meminimalisir praktek pungli liar,” tutupnya.(har)