kabartuban.com – Tak kapok pernah ditangkap sebagai pemilik produsen Minuman Keras (Miras) jenis Arak pada pada tahun 2016 lalu, Hartono (50) warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding, lagi-lagi mengulangi perbuatan yang sama, bahkan saat ini lebih besar dari produksi sebelumnya, Rabu (7/2/2018).
“Yang kita grebek hari ini, milik pemain lama, sudah pernah kita tangkap sebelumnya pada tahun 2016,” kata Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo disela-sela penggrebakan.
Dalam menjalakan bisnis haramnya, tersangka memecah menjadi dua tepat, pertama di Desa Tunah, Kecamatan Semanding yang digunakannya untuk memproduksi Arak, mulai memasak hingga menyuling dari bahan belum jadi, sedangkan tempat kedua di Desa Dawung, Kecamatan Palang dipakai tempat menyimpan dari hasil penyulingan dan siap diedarkan.
Dari tangggan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk), berupa 400 liter Arak siap edar, 3600 liter baceman atau bahan pembuatan arak dan beberapa alat yang digunakan untuk membuat arak.
“BB yang kita amankan, 18 drum baceman dan 400 arak siap edar” tambah Kapolsek Semanding.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal berlapis diantaranya, Pasal 135 jo Pasal 71 (2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU No 18 th 2012 tentang pangan Yo Pasal 204 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan.
“ Ancaman hukuman yang akan diberikan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dur)
