Nelayan & Pedagang Belum Tau Terkait Larangan Penangkapan Rajungan, Kepiting dan Lobster Bertelur

asdkabartuban.com – Meski telah dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen), Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015, tentang larangan penangkapan rajungan, kepiting serta lobster bertelur, sejumlah hewan laut tersebut masih sering dijumpai di pasaran.

Seperti yang tampak terlihat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Pasokan ketiga jenis hewan laut tersebut, masih cukup melimpah

Dari pantauan Kabartuban.com dilapangan terkait Permen Kelautan dan Perikanan, tentang larangan tersebut, sampai hari ini baik pedagang ataupun nelayan, masih banyak yang belum mengetahui larangan penangkapan atau menjual, hewan laut yang masuk dalam keluarga Philum Antropoda (Hewan berkaki banyak, kaki beruas) tersebut.

Ketidak tahuan pedagang dan nelayan tentang Permen tersebut, diakibatkan kurangnya sosialisasi atau info yang diterima masyarakat dari pemerintah, seperti halnya Suprapti (47), Pedagang ikan di TPI Kingking mengungkapkan “Kami tidak tau, tentang larangan itu, kenapa dilarang??”

Baik rajungan maupun kepiting yang bertelur, diakui oleh para pedagang, masih mudah didapat dari para nelayan, meski Permen nomor 1 tahun 2015 telah dikeluarkan, banyak pedagaang dan nelayan yang belum mengetahui peraturan tersebut

“Saya hanya jualan, ini yang saya jual juga rajungan bertelur, memang harganya beda, bertelur dan tidak, lebih mahal yang bertelur” jelas Suprapti (17/02)

Lebih lanjut pedagang ikan kelahiran Kabupaten Bojonegaro tersebut mengatakan baik rajungan atau kepiting bertelur perkilonya dapat dihargai 150 ribu hingga 160 ribu rupiah, sedangkan untuk kepiting jantan atau yang tidak ada telurnya seharga 105 ribu hingga mencapai 120 ribu rupiah, tidak heran apa bila para nelayan tetap memburu hewan laut berprotein tinggi ini.

“Menurut pecinta makanan kepiting atau rajungan lebih enak yang bertelur, tentu harganya juga lebih mahal”

Para pedagang berharap permen yang diterapkan pemerintah tidak terlalu ketat, lebih baik mengawasi pengguna alat tangkap yang dapat merusak ekosistem ikan dan laut

“Kalau rajungan dan kepiting hanya ditangkat tidak merusak, sebenarnya yang harus diawasi pemakai jaring pukat, yang bisa karang sebagai rumah ikan, bahkan telur-telur ikan pun ikut kebawah” pungkasnya. (Pul)

Populer Minggu Ini

Amankan Stok LPG 3 Kg, Tambahan 51 Ribu Tabung Disiapkan

kabartuban.com - Momentum Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan gas...

Usai Lonjakan Jelang Lebaran, Harga Sembako di Kabupaten Tuban Kembali Stabil

kabartuban.com - Momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah yang identik...

Mendekati Lebaran, Warga Tuban Kesulitan LPG 3 Kg

kabartuban.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kelangkaan LPG...

Langit Senori Tuban Tak Tampilkan Hilal, kemenag Ajak Hormati Perbedaan

kabartuban.com - Upaya penentuan awal Syawal 1447 Hijriah di...

Tuban Jadi Titik Pantau Hilal, 42 Lokasi di Jatim Disiagakan Meski Posisi Bulan Masih Rendah

kabartuban.com - Kabupaten Tuban menjadi salah satu titik penting...

Artikel Terkait