Kabartuban.com – Polres Tuban menetapkan 12 tersangka kasus pemerasan dan ancaman kekerasan terhadap seorang pengusaha tambang batu kapur di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan. Para tersangka merupakan sekelompok oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Samsuddin menjelaskan kejadian pemerasan dan ancaman yang dialami oleh pengusaha tambang batu kapur terjadi pada Kamis 9 Agustus 2024. Sebanyak 12 orang mendatangi area tambang milik korban, kemudian mengusir para pekerja dari lokasi tambang.
Setelah berhasil mengusir para pekerja tambang, para tersangka mengambil kunci alat berat jenis bego dan menyegel area tambang. Selain itu, para tersangka juga meminta sejumlah uang sebesar Rp200 juta sebagai tanda damai sambil memberikan ancaman kekerasan.
“Korban melapor ke Polres mengenai tindakan pemerasan tersebut. Kami segera menerjunkan penyelidik karena pelakunya cukup banyak. Awalnya ada 15 orang yang ditangkap, namun setelah pemeriksaan, diketahui bahwa yang terlibat hanya 12 orang,” ungkap Oskar dalam siaran press release bersama para wartawan, pada Selasa (13/8/2024).
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Flashdisk yang berisi percakapan voice note dan WhatsApp, serta uang tunai sebesar Rp25 juta telah kami sita dan amankan,” papar Oskar di depan awak media.
Selanjutnya, para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. (za/fah/zum)