kabartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tuban untuk melakukan validasi ulang pemilih. Kedua TPS tetsebut adalah TPS 5 Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban, dan TPS 9 Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, karena diduga ada masalah data pemilih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, di kedua TPS tersebut diduga petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban 2015 ini tidak melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih dengan baik. Sehingga, banyak hak konstitusional warga untuk memilih tidak terakomodasi.
”Kita akan merekomendasikan untuk verifikasi ulang bagi kedua TPS tersebut. Karena kita menemukan masih bayak warga yang hak konstitusionalnya terabaikan di dua TPS tersebut,” ungkap, Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban Sullamul Hadi kepada wartawan, Selasa (01/9/2015).Â
Lebih lanjut Sullamul Hadi mengatakan bahwa di kedua TPS tersebut banyak data pemilih ganda, atau meninggal dunia, tapi masih masuk dalam data pemilih, dan ada masyarakat yang sudah pindah tempat masih masuk dalam data pemilih. Selain itu, ada juga masyarakat yang telah memiliki hak pilih, namun tidak terdaftar.
”Kita mau data pemilih itu yang sesuai, dan masyarakat yang memiliki hak pilih juga harus terdaftar. Selain itu, jika dari awal data itu amboradul nantinya juga amburadul,” tandasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Tuban Salamun mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kedua kecamatan tersebut.Â
”Kita belum menerima laporan itu baik dari PPK Tuban maupun PPK Singgahan. Akan kita cek dulu di lapangan. Tapi waktu pleno dengan Panwaslu tidak ada masalah terkait data pemilih,” pungkasnya. (al/im)

