kabartuban.com – Bermodalkan hadiah handpone, seorang duda nekat mencabuli siswi SLTP yang masih tetangganya sendiri. Tersangka merenggut mahkota korban di dalam kamar pribadinya hingga dua kali.
Parji (33), warga desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, hanya bisa tertunduk malu saat digiring petugas satreskrim Polres Tuban menuju ruang penyidikan. Duda berusia 33 tahun ini ditangkap lantaran telah mencabuli anak gadis tetanggnya yang masih dibawah umur.
Korban yang masih berusia 13 tahun itu berstatus siswi kelas 2 di salah satu SMP Negeri. Korban diketahui sudah sejak lama memiliki hubungan dekat dengan tersangka. Namun keluarga tak curiga karena tersangka terlihat cukup sopan di kampungnya.
Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani menjelaskan, Pencabulan pertama terjadi akhir juni 2013 lalu, saat korban yang bermain ke rumah tersangka dirayu untuk berhubungan intim. Ajakan tersebut sempat ditolak korban, hingga akhirnya tersangka mengiming-imingi dengan hadiah sebuah handphone.
Korban pun akhirnya terbujuk, kemudian tersangka merenggut mahkota korban di dalam kamar pribadinya. Merasa ketagihan, perbuatan bejat itu kembali diulangi beberapa bulan kemudian. Selain memberi hadiah handphone, tersangka juga memberi hadiah uang seratus ribu kepada korban.
Kebejatan tersangka terbongkar setelah keberadaan korban di rumah tersangka terdengar orang tuanya. Korban kemudian didesak dan akhirnya menceritakan apa yang dialami. Tidak terima dengan ulah pelaku, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tuban.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang dihadiahkan untuk merayu korban. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat undang – undang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (af/im)