kabartuban.com – Sepasang suami istri kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) di 60 tempat. Dari jumlah tersebut 49 titik lokasi dilakukannya di sekitar Tuban Kota, selebihnya tersebar 20 kecamatan yang ada.
Diketahui tersangka pasutri tersebut bernama Tri Endiyanto (33), dan istrinya Siry Meylisa Febriyanti (26) yang keduanya merupakan warga Dusun Krangrejo, Desa Karanglo, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.
Kedua tersangka berhasil di tangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tuban, Sabtu (3/2/2019) sekitar pukul 19.00 Wib pada saat mengirimkan hasil curiannya ke Pulau Madura dengan mengunakan kendaraan Mobil L 300 dengan penutup terpal.
Ketika sampai di depan jalan Polres Bangkalan, petugas melakukan penghadangan dan memeriksa kendaraan, ternyat di dalam mobil tersebut terdapat tiga kendaarna yang seluruhnya tidak ada kelengakapan surat kendaraannya.
“Kita tangkap di Madura, ketika akan mengirim hasil curiannya,” kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada awak media, Selasa (12/2/2019).
Dari data yang dapt dikumpulna, tersangka melakukan aksinya sejak 2016 silam. Setiap minggu satu pasutri ini melakukan pencurian, dan mendapatkan barang minimal tiga unit motor. Selanjutnya barang bukti itu sebagian besar dikirimnya ke ke Madura dengan harga satu unit sepeda motor dijual tersangka senilai Rp3-5 lima juta, tergantung kondisi motor dan mereknya.
Dari pengakuan tersangka, pihaknya melakukan tindakan tersebut, di karenakan tidak memiliki pekerjaan, dan hasilnya digunakan untuk menghidupi keluarga sehari-hari. Selain itu, dari hasil mencuri pasang ini bisa membeli sebuah mobil Ayla berwarna merah.
“Ini digunakan makan sehari-hari, dan beli mobil,” kata Tri Endiyanto pada awak media.
Salah satu korban pencurian, Ita Parwasari saat dikonfirmasi mengatakan, kalau kendaraannya pada saat itu di parkir di jalan Sunan Muria, tepatnya depan toko Herballife Kelurahan Latsari, Kecamatn Tuban, pada pukul 19.00 wib, Selasa (29/1/2019) malam.
Hanya berselang satu jam, motornya sudah raib. Kemudian ia melapor ke Polsek setempat, dan dalam jangka lima hari, pelaku berhasil dibekuk petugas kepolisian.
“Sehari sebelum hilang, kondisi motor sulit di starter, lalu ada niaatan besuk mau di servis. Tapi malamnya sudah hilang. Pada saat itu keadaan terkunci namun, tutup kuncinya agak rusak,” terang Ita Parwasari.
Saat ini kedua pelaku harus menerima kenyataan, dengan menikmati kondisi dinginnya udara jeruji besi Mapolres Tuban. Psangan pasutri ini dijerat dengan pasal 363 ayat satu ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.(Dur/Rul)