kabartuban.com – Yuni, seorang pegawai Bank Jatim yang juga istri dari Edi Arifin, seorang pegawai Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur menggugat seorang warga miskin yang bekerja sebagai pedagang kopi bernama Yuliati, Asal warga Desa Kembangbilo.
Mereka menggugat atas kepemilikan tanah seluas 140 meter persegi , yang berada di Kelurahan Sidorejo, Kec Tuban, dengan bukti sertifikat kepemilikan tanah yang telah ia miliki. Tanah tersebut kini masih digunakan tergugat untuk berjualan kopi.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (05/03) itu, dipimpin oleh hakim bernama Deny Ikhwan Sh, MH dengan dua hakim pembantu. Sidang tersebut berlangsung dengan agenda mendengarkan saksi tergugat. Sementara pengguat diwakili oleh 3 orang dari 4 orang pengacaranya.
Menurut tergugat Yuliati, beserta dua orang saksinya mengaku heran, kenapa tanah yang sudah puluhan tahun digarap oleh almarhum bapaknya dan selanjutanya diteruskannya itu, tiba tiba menjadi hak milik orang-orang kaya, bahkan seorang pegawai kejaksaan dan pegawai Bank Jatim.
“Sejak puluhan tahun tanah itu digarap oleh almarhum bapak saya, dan kemudian saya lanjutkan menggarap. Padahal saya tidak pernah menjual sepeserpun tanah itu kepada orang yang kini menggugat saya,”ujar Yuliati, kepada wartawan.
Menurut Yuliati, Awalnya tanah itu adalah Tanah Negara (TN), karena sejak dulu keluarganya tidak memiliki surat maupun buku C yang tersimpan di Kelurahan. Sesuai ingatan Yuliati Awalnya luas tanah tersebut tercatat sekitar 1500 meter persegi, kemudian setelah tanah itu ramai penghuni yang membangun rumah disekitar tanah itu, tiba-tiba tanah seluas itu sudah menjadi hak milik orang lain.
“Informasi yang saya terima ada dua orang yang memiliki sertifikat tanah itu, termasuk orang yang kini menggugat saya ini. Terus satu orang pemilik sertifikat tanah lainnya mengaku bekerja di Jakarta, dugaan saya ya teman orang yang menggugat saya ini,” cerita Yuliati saat didampingi salah satu perangkat Desa Kembangbilo bernama Kasnan, yang juga Saksi Yuliati.
Menanggapi soal sengketa itu, Minan Sh, MH selaku pengacara penggugat menjelaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan mediasi. “kami masih akan melakukan mediasi,”katanya singkat.
Sementara itu, Istia Andarias Sh, MH, Selaku Panitra Pembantu, Pengadilan Negeri Tuban, menyatakan, bahwa penggugat atas nama Yuni, telah mendaftarkan gugatannya ke pengandilan negeri Tuban tercatat pada tanggal 16 Desember 2014.
“Gugatan itu kemudian ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dan telah dilakukan sidang oleh majelis hakim beberapa kali”ujar Istia kepada wartawan seusai sidang. (afw/riz)