kabartuban.com – Unit Reskrim Polsek Semanding berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pelaku merupakan seorang pelajar berinisial ARA (17), asal Dusun Tlogonongko, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ia berhasil diamankan setelah aksinya ketahuan oleh pemilik sepeda motor dan warga setempat.
Pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa (28/01/2025), sekitar pukul 08:00 WIB di tegalan milik korban, Lajar (39), seorang petani asal Dusun Gowah, Desa Jadi, Kecamatan Semanding.
Berdasarkan keterangan dari Lajar, saat itu ia memarkirkan sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi S 6264 GI warna biru di tegalan miliknya. Ketika sedang menyemprot rumput, korban mendengar suara sepeda motornya dinyalakan oleh seseorang.
“Setelah saya cek, saya melihat pelaku sedang menuntun sepeda motor saya sejauh 10 meter, kemudian saya langsung berteriak ‘maling, maling’,” ungkapnya.
Mendengar teriakan tersebut, pelaku sempat merobohkan sepeda motor dan melarikan diri. Namun, beruntungnya korban dan warga sekitar berhasil mengejar dan menangkap pelaku di area ladang jagung.
“Selanjutnya, pelaku kita amankan ke rumah Kepala Desa setempat sebelum diserahkan ke Polsek Semanding,” lanjut korban.
Mendapatkan laporan kejadian pencurian ini, Kapolsek Semanding, AKP M. Lukman Hadi bersama anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah Kepala Desa Jadi.
“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut. Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah kita amankan di Mapolsek Semanding untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Lukman.
Pada kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.3 juta. Dan kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme diversi.(fah/za)