kabartuban.com – Seorang suami yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Mujiono (65), asal Desa Pakis, Grabagan, Tuban, akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit Minggu, (28/04/2024).
Sebelumnya, Mujiono telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian istrinya dengan cara mencekik di atas kasur. Setelah perbuatannya itu, dia nekat meminum racun tikus sebelum menyerahkan dirinya ke Polsek Grabagan.
Akibat racun tersebut, Mujiono mengalami sesak napas dan sakit dada. Petugas Satreskrim dan Tim Urkes Polres Tuban berupaya memberikan pertolongan dengan membawanya untuk diperiksa darah di Laboratorium Patologi Klinik. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa organ ginjal Mujiono tidak dapat menyaring racun yang masuk ke dalam tubuhnya karena sudah melebihi batas normal. Kondisi ini menyebabkan gangguan pada sistem metabolisme tubuhnya, termasuk pada paru-paru dan organ lainnya, yang mengakibatkan sesak napas.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, menyatakan bahwa Mujiono menjalani tindakan medis cuci darah dan mendapatkan perawatan di ruang Asoka RSUD Tuban. Meskipun telah mendapat perawatan di RSUD Dr. Koesoema Tuban, Mujiono akhirnya meninggal dunia pada siang itu juga. Jenazahnya kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman. (za/zum)