kabartuban.com – Jajaran Polres Tuban berhasil meringkus pelaku atas pencurian buku nikah yang terjadi di Kantor Urusa Agama (KUA) Kecamatan Bangilan, Tuban. Pelaku tersebut adalah ZA (29) alian Kancil warga asal Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Dari data yang dihimpun kabartuban.com, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jum’at (16/9/2018) sekira pukul 06.00 WIB, dan ketika salah satu pegawai maasuk kantor, melihat ruangan berserekan.
“Setelah dicek ternyata 164 buku nikah hilang, dan pegawai KAU langsung menghubungi polsek terdekat untuk melakukan olah TKP,” terang AKBP Fadly Samad, selaku Kepala Polres Tuban kepada kabartuban.com, Jum;at (29/9/2016).
Fadly melanjutkan, setelah dilakukan olah TKP oleh Polsek terdekat diketahui pelaku masuk lewat jendela dengan menggunakan linggis.
“Setelah empat hari, polisi kerjasama dengan KUA dengan memblokir 164 buku nikah dan 9 buku nikah yang sudah dijual oleh pelaku,” pungkasnya.
Masih terang Fadly, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian yang berinisial Gembes yang diduga juga ikut dalam aksi pencurian tersebut.
“Kedua tersangka tersebut adalah mantan narapidana yang menjadi otak dari pencurian ini ada yang masuk dalam DPO, dan yang sudah ditangkap yaitu yang bagian ngawasin, dan Kancil disuruh untuk membawa dan menyimpan. Yang bagian menjual adalah soudara gembes,” ungkapnya.
Fadly menambahkan, selain buku nikah pelaku juga membawa satu lcd tv, tersangkan za di tangkap didaerah rembang dan harga buku nikah dijual 150 ribu persurat.
“Kancil kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Fadly. (har)
