kabartuban.com – Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban dan Unit Reskrim Polsek Palang berhasil menangkap SP (34) warga asal Desa Wangun, Kecamatan Palang atas kasus kekerasan atau pengroyokan dengan menggunakan sebilah celurit dan sebilah pedang.
“Petugas juga mengejar tiga orang temannya yang diduga ikut dalam aksi pengroyokan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati kepada kabartuban.com, Rabu (31/8/2016).
Elis melanjutkan, atas kejadian tersebut, seorang pemuda AN, warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, menderita luka di mata kirinya, belakang kepala, dan tangan sebelah kanan.
Masih terang Elis, kasus pengroyokan tersebut bermula saat korban dan BR selaku pelapor bertemu dengan tersangka di pos kamling yang berada di tepi jalan raya Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten, Tuban.
“Setelah korban dan tersangka bertemu terjadi cekcok mulut yang langsung berkelahi dan korban membawa senjata tajam berupa celurit,” ungkapnya.
Dikatakan oleh Elis, pada saat berduel, celurit yang dipegang tersangka langsung direbut dan diamankan oleh BR, setelah itu korban berjalan ke gang kecil namun tersangka mengikutinya sampai di gang dan korban langsung dikeroyok bersama tiga orang temannya.
“Pelapor tidak sanggup melerai, dia langsung pulang minta bantuan, sampai di tempat kejadian yang ada korban sedang duduk penuh luka dan banyak mengeluarkan darah,” pungkasnya.
Diketahui, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (25/8/2016) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah gubuk di area persawahan turut Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.(alb/har)