kabartuban.com – Aksi protes terhadap vonis bebas terdakwa kasus kekerasan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tuban terus berlanjut. Aliansi organisasi masyarakat (ormas) memberi ultimatum, jika dalam tiga hari ke depan Ketua PN (KPN) tidak memberi tanggapan, mereka akan menggelar aksi lebih besar dengan mendirikan tenda perjuangan di depan gedung pengadilan.
Koordinator aksi, Jatmiko dari LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), menyatakan pihaknya bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Pemuda Pancasila (PP) tetap solid dalam mengawal kasus tersebut. Ia menambahkan, bahwa aliansi juga akan melayangkan somasi kepada KPN sebagai bentuk desakan.
“Kami tunggu sampai tiga hari. Kalau tidak ada tanggapan, aksi lebih besar akan digelar,” tegas Jatmiko, Kamis (11/9/2025).
Tidak hanya itu, malam ini pihaknya juga berencana membuka posko pengaduan secara online untuk menampung laporan masyarakat. Menurut Jatmiko, langkah ini sebagai bentuk keseriusan aliansi dalam mengawal kasus ini.
Ia juga menyoroti sikap Ketua PN Tuban yang enggan menemui massa dengan alasan mengacu pada Perma Nomor 7 Tahun 2015, yang menyebutkan Ketua PN menunjuk hakim sebagai juru bicara untuk memberikan penjelasan terkait hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan. Menurutnya, alasan tersebut terkesan mengada-ada.
“Kami ini orang awam, masak hakim perlu kami ajari menafsirkan pasal dalam Perma?” sindirnya.
Aksi protes ini dipicu putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Aris Rozikin dalam kasus kekerasan pada anak. Hakim menilai terdakwa tidak memenuhi unsur mens rea karena tidak secara langsung melakukan kekerasan dan berada dalam pengaruh minuman keras. Putusan ini dianggap cacat hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Dalam aksi sebelumnya, massa mendesak Ketua PN beserta majelis hakim yang memvonis bebas agar segera diberhentikan. Namun lantaran KPN tidak menemui massa, gelombang protes kini terancam meluas. Jatmiko memastikan, jika tidak ada respons, aliansinya tidak menutup kemungkinan memperluas aksi ke institusi lain yang masih terkait dengan kasus tersebut. (fah)