kabartuban.com – Proses hukum terkait kasus perusakan pagar warga untuk keperluan pembangunan jalan poros Desa Mlangi-Kujung hingga kini masih terus berjalan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka. Jika ada berita yang menyebutkan sudah ada tersangka, itu tidak benar,” kata Dimas, Jumat (24/01/2025).
Dimas juga menekankan bahwa informasi yang beredar terkait penetapan tersangka adalah berita bohong. Saat ini, pihak Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari ahli pidana sebagai langkah lanjutan menuju gelar perkara.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, dan selanjutnya akan meminta keterangan dari ahli pidana sebelum dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban itu menjelaskan, proses penyidikan memerlukan waktu karena melibatkan banyak saksi. Hingga kini, sebanyak 32 saksi dari kasus tersebut telah diperiksa. Selain itu, pihaknya tidak dapat memaksa saksi untuk hadir tepat waktu karena proses ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Total ada 32 saksi yang harus kami periksa. Setelah semua selesai, gelar perkara akan segera dilakukan,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Polres Tuban menerima laporan atas perusakan pagar rumah warga di Desa Mlangi yang diduga dilakukan dalam rangka pembangunan proyek drainase.
Pelapor, yakni Ali Mudrik dan Suwarti, sempat melakukan mediasi dengan pihak Desa untuk mencari solusi. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga kasus tersebut dilanjutkan ke ranah hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Mlangi Siswarin, Kepala Desa Kujung Jali, dan Kepala Dusun Kadutan Hadi Mahmud menjadi terlapor. Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menegaskan bahwa tindakan para terlapor memenuhi unsur pelanggaran Pasal 170 Ayat 1 KUHP, karena perusakan diduga dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terlapor, Nang Engky Anom Suseno, menilai bahwa penerapan Pasal 170 Ayat 1 KUHP kurang tepat. Menurutnya, meskipun perusakan memang terjadi, fakta di lapangan harus dilihat dari berbagai sudut pandang.
“Perusakan memang ada, tetapi kita harus melihat fakta dengan lebih mendalam,” ujar Engky. (fah/za)