Pelaku Perusakan Pagar Warga Widang Tak Kunjung Ditetapkan sebagai Tersangka

kabartuban.com – Proses hukum terkait kasus perusakan pagar warga untuk keperluan pembangunan jalan poros Desa Mlangi-Kujung hingga kini masih terus berjalan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Belum ada penetapan tersangka. Jika ada berita yang menyebutkan sudah ada tersangka, itu tidak benar,” kata Dimas, Jumat (24/01/2025).

Dimas juga menekankan bahwa informasi yang beredar terkait penetapan tersangka adalah berita bohong. Saat ini, pihak Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari ahli pidana sebagai langkah lanjutan menuju gelar perkara.

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, dan selanjutnya akan meminta keterangan dari ahli pidana sebelum dilakukan gelar perkara,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tuban itu menjelaskan, proses penyidikan memerlukan waktu karena melibatkan banyak saksi. Hingga kini, sebanyak 32 saksi dari kasus tersebut telah diperiksa. Selain itu, pihaknya tidak dapat memaksa saksi untuk hadir tepat waktu karena proses ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Total ada 32 saksi yang harus kami periksa. Setelah semua selesai, gelar perkara akan segera dilakukan,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Polres Tuban menerima laporan atas perusakan pagar rumah warga di Desa Mlangi yang diduga dilakukan dalam rangka pembangunan proyek drainase.

Pelapor, yakni Ali Mudrik dan Suwarti, sempat melakukan mediasi dengan pihak Desa untuk mencari solusi. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga kasus tersebut dilanjutkan ke ranah hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Mlangi Siswarin, Kepala Desa Kujung Jali, dan Kepala Dusun Kadutan Hadi Mahmud menjadi terlapor. Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menegaskan bahwa tindakan para terlapor memenuhi unsur pelanggaran Pasal 170 Ayat 1 KUHP, karena perusakan diduga dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan.

Sementara itu, kuasa hukum pihak terlapor, Nang Engky Anom Suseno, menilai bahwa penerapan Pasal 170 Ayat 1 KUHP kurang tepat. Menurutnya, meskipun perusakan memang terjadi, fakta di lapangan harus dilihat dari berbagai sudut pandang.

“Perusakan memang ada, tetapi kita harus melihat fakta dengan lebih mendalam,” ujar Engky. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Tipikor Polres Tuban Nihil Tangani Kasus Korupsi Selama 2024–2025, Jadi Sorotan Publik

kabartuban.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres...

Tujuh Oknum Polisi Tuban Terjerat Pelanggaran Etik, Narkoba dan Bolos Dinas Mendominasi 2025

kabartuban.com - Penegakan disiplin internal kembali menjadi sorotan di...

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tuban Susut Jadi 35.607 Kasus

kabartuban.com – Kinerja Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban...

Presiden Prabowo Salurkan 100 Becak Listrik untuk Tukang Becak Lansia di Tuban

kabartuban.com - Upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal kembali...

Satreskoba Polres Tuban Catat Penurunan Kasus Narkoba Selama 2025

kabartuban.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban memamerkan...

Artikel Terkait