kabartuban.com – Penetapan Pasangan Calon (paslon) Huda-Noor yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban pada Selasa 22 Desember 2015 yang lalu, kini tinggal menunggu pelantikan Bupati terpilih dengan Surat dan berita acara yang sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
“Surat KPU dari hasil berita acara dan seluruhnya, kelengkapan dari KPU sudah kami terima. Penetapan dari KPU tanggal 22 (Desember), kita terima dari KPU tgl 24 (Desember),” ujar Miyadi, Ketua DPRD Tuban saat ditemui kabartuban.com di kantornya, Senin (4/1/2016).
Miyadi juga menambahkan, setelah menerima surat dari KPUD Tuban, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (pemprov) ke biro hukum untuk pelantikan dan sudah dijawab oleh Pemprov jatim, untuk menunggu surat dari mendagri.
“Kita belum boleh mengajukan pemberhentian dan pengangkatan Bupati terpilih yg telah disahkan dan diplenokan oleh KPU, karena ada beberapa persyaratan yg harus dipenuhi secara administrasi, dan juga harus mengacu surat edaran Menteri Dalam Negeri (mendagri),” lanjut mantan Ketua Koni tersebut.
Menurutnya, pelantikan Bupati hingga saat ini masih menunggu surat edaran dari Mendagri, dan saat ini masih menjadi ketidakpastian kapan akan diadakannya pelantikan, apakah disentralkan di pusat atau dilaksanakan di Kabupaten.
“Menuntut kemungkinan, Kalau pelantikan serentak, berarti bukan DPRD yang melantik, tapi yang melantik Mendagri langsung, dan bisa juga pelantikannya di Jakarta atau di tigkat Provinsi,” terang Ketua DPRD Miyadi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban.
Informasi dari Mendagri, pelantikan serentak akan dilakukan dua tahap, yang pertama akan dilakukan bulan Februari dan yang kedua di bulan Juni, apakah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban masuk bulan Februari atau Juni, itu tergantung Mendagri dan DPRD siap melantik manakala pelantikan itu diarahkan di Kabupaten. (mus/im)