kabartuban.com – Meski terdapat penundaan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan sumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pemerintah Kabupaten Tuban mengaku tidak akan mengurangi atau menunda pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Teguh Setyobudi selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media (Kabag Humas & Media), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengatakan, pengurangan DAU oleh Pemerintah Pusat membuat Pemkab harus bekerja ekstra guna melakukan efisiensi anggaran. Diantaranya dengan menunda program atau kegiatan yang didanai oleh DAU.
“Hingga hari ini belum ada, kemungkinan besar untuk ADD tidak ada penundaan atau pengurangan, mengingat itu program penting untuk pengembangan desa,” kata Teguh.
Ia menjelaskan, keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum membuat Pemkab harus menunda beberapa program atau kegiatan dan hanya melaksanakan kegiatan yang menjadi prioritas.
“Kami akan menunggu petunjuk apakah DAU ini akan berpengaruh pada ADD,” jelasnya.
Untuk diketahui, akibat penundaan tersebut, jumlah dana alokasi umum yang diterima oleh Pemkab Tuban dari Pemerintah Pusat berkurang hingga Rp 28,3 miliar. Pemotongan tersebut rencananya akan dilakukan hingga akhir tahun ini. (lk/har)
