kabartuban.com – Pemerintah berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Kebijakan ini disiapkan guna mendongkrak daya beli masyarakat.
Dilansir dari detikFinance, BSU dijadwalkan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, regulasi terkait BSU saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“BSU dan berbagai bantuan lain untuk menunjang daya beli sedang dipersiapkan. Akan diberlakukan mulai 5 Juni,” ujar Airlangga.
Ia mengungkapkan, pemerintah tengah merampungkan penghitungan anggaran untuk enam paket insentif yang akan diberikan. Khusus untuk BSU, anggarannya sudah tersedia dan kini dalam tahap finalisasi.
“Anggarannya sudah ada, tinggal finalisasi,” katanya.
Airlangga menambahkan, skema BSU akan mengacu pada model bantuan masa pandemi Covid-19. Namun, nilai bantuannya akan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada 2022 pemerintah pernah memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja/buruh.
“Skemanya seperti saat Covid-19, tapi besarannya lebih kecil dari Rp 600 ribu,” jelasnya.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan lima insentif ekonomi lainnya yang akan diluncurkan bersamaan. Insentif tersebut meliputi subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, insentif sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, serta diskon tarif listrik sebesar 50 persen. (fah)