kabartuban.com – Seorang anggota Jatanras Satreskrim Polres Tuban diduga memiliki andil dalam menutupi aktivitas di warung penjual minuman keras (miras) ilegal yang ada di Tuban. Dugaan ini muncul setelah warung tersebut dirazia oleh petugas gabungan yang terdiri dari Sat Samapta Polres Tuban, TNI, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban pada Sabtu (25/01/2025) malam.
Pada saat razia tersebut dilakukan, Ngadisan, pemilik warung miras di Dusun Bongkol, Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, mengaku bahwa ia memiliki dukungan dari seorang anggota polisi berinisial P yang merupakan anggota Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Namun, saat Ngadisan didatangkan ke Kantor Jatanras untuk dikonfirmasi ulang oleh media ini, ia menyangkal pernyataan yang ia katakan sebelumnya. Ngadisan mengaku mengucapkan hal tersebut secara spontan. Meski begitu, ia membenarkan jika warung yang ia miliki belum memiliki izin (ilegal).
“Warung saya nggak ada backingannya, Mas. Saya mengatakan hal tersebut karena saya nderedek (deg-degan), jadi spontan mengatakan adanya backingan dari Polisi. Cuman ada anggota biasanya mampir saja, Mas, tapi nggak ada yang membackingi warung saya,” ujar Ngadisan, Rabu (29/01/2025).
Di sisi lain, Kanit Jatanras, IPDA Moch Rudi membenarkan informasi terkait adanya anggota yang bisanya mampir di warung tersebut. Namun, anggota tersebut dikatakannya bukan merupakan pelindung bagi warung milik Ngadisan. Menurut keterangan dari Rudi, anggota Jatanras tersebut hanya memiliki kedekatan dengan Ngadisan karena kerap mampir untuk sekedar makan dan minum di warung itu.
“Dari pihak Kepolisian manapun, terutama pihak Jatanras, tidak ada yang membackingi. Memang ada anggota saya yang sering ke sana, namun hanya sebatas ngopi dan makan di sana,” papar Rudi.
Rudi menambahkan, pihaknya mendukung penuh upaya penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dalam menjaga ketentraman di wilayah Kabupaten Tuban.
“Kami mendukung penuh penegakan aturan dan tidak ada niat untuk menghalangi,” ucap Rudi.
Perlu diketahui, penertiban peredaran minuman beralkohol yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Sat Samapta Polres Tuban, TNI, serta DLHP Kabupaten Tuban, bertujuan untuk menjalankan peraturan Daerah kabupaten Tuban nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (fah/za)