kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah yng bertempat di Gedung DPRD Tuban.
“Semoga dari Rancangan Peraturan Daerah dapat disetujui, dan menjadi Peraturan Daerah yang pada akhirnya nanti akan menjadi dasar dalam pelaksanaan Pembangunan, demi kemajuan Kota Tuban,” terang Bupati Tuban, Fatkhul Huda dalam sambutannya, Sabtu (17/9/2016).
Masih terang Fatkhul Huda, perubahan susunan perangkat daerah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
“Selain itu juga mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah,” pungkasnya.
Dikatakan oleh Fatkhul Huda, guna mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip organisasi seperti yang diatur dalam UU, dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
“Selain itu juga sebagai suatu momentum untuk memperbaiki kualitas layanan publik yang dijalankan pemerintah dengan memperhatikan potensi dan sumber daya daerah,”tutupnya. (har)
