Pemkab Tuban Gelar Rapat Terkait Penetapan UMK Tuban Tahun 2022

5
Foto ilustrasi

kabartuban.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban dan Setda Tuban Budi Wiyana menggelar rapat terbatas Bersama stakeholder terkait. Rapat ini membahas tentang rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten Tuban (UMK) 2022 dan dilaksankan di Gedung Kopri Tuban, Selasa, (23/11/2021).

“Hari ini adalah hari terakhir Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban melaksanakan pleno rencana penetapan UMK 2022. Dengan berbagai dinamika dari anggota,ada saran, masukan dan sebagainya, tentu ini setiap tahunnya jadi dinamika,” terang Sekda seusai rapat.

Di dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) itu membeberkan, ada beberapa item yang telah disepakati bersama. Pertama, merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mekanisme penghitungan dan melalui aplikasi, akhirnya ada kenaikan. Kedua, tetap pada dinamika masukan, saran, dan keberatan tentang ke depannya.

“Mekanisme setelah ini kami laporkan kepada Bupati Tuban dan dibuatkan rekomendasi yang hari ini ditunggu oleh Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi UMK masing-masing kabupaten dan kota se Jawa Timur,” timpal pejabat yang pernah menjabat Kepala Bappeda Tuban itu.

Sebab menurutnya, jika hari ini tidak dikirimkan ke Pemprov, maka Tuban tidak akan ada UMK. Ia juga menandaskan pada tahun 2022 ada kenaikan sebesar RP 6.990. Di dalam rapat pleno itu pihaknya juga telah melibatkan unsur pengusaha, perguruan tinggi, serikat pekerja, dan pemerintah.

Budi juga berharap untuk kedepannya kita harus menghormati UMK yang akan ditetapkan oleh Gubernur. Kemudian, pengusaha juga diharapkan menghormati keputusan tersebut dan begitu pula dengan para pekerja lain.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja (Naker) Tuban, Indah Nurul K menambahkan, UMK Tuban pada tahun 2021 sebesar Rp 2.532.234,77 dan rencananya mengalami kenaikan menjadi Rp 2.539.224,88 pada 2022 mendatang. (hin/nat)

/