kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar sosialisasi perizinan pertambangan di Mall Pelayanan Publik Tuban pada Kamis (27/2/2025). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, seluruh camat se-Kabupaten Tuban, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Polres Tuban serta para pemangku kepentingan di sektor pertambangan.
Perwakilan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Muhamad Anja, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan pertambangan. Ia mendorong pemilik tambang yang belum mengantongi izin untuk segera mengurusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang sudah memiliki izin, diharapkan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik,” ujarnya.
Anja juga mengingatkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi seharunya belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan. IUP eksplorasi hanya memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk menghitung sumber daya cadangan sebelum mengajukan izin produksi.
Terkait proses perizinan, Anja mengakui bahwa prosedurnya cukup panjang. Namun, ia menegaskan bahwa dengan komitmen yang kuat, pengusaha seharusnya dapat menyelesaikannya tanpa kendala.
“Sayangnya, banyak yang menyerah di tengah jalan saat mengurus perizinan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem perizinan kini telah berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS), termasuk dalam penerbitan Surat Keputusan (SK). Dengan sistem ini, diharapkan proses administrasi menjadi lebih transparan dan efisien.
“Lebih baik mengurus izin sejak awal daripada menghadapi persoalan di lapangan, seperti konflik dengan masyarakat atau masalah lingkungan,” tutupnya.
Perlu diketahui, di Kabupaten Tuban ini terdapat sebanyak 32 tambang yang sudah mengantongi izin operasi produksi aktif serta 64 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi aktif di Bumi Wali ini. (fah)