kabartuban.com – Vaksin untuk Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tuban mulai hari ini Rabu, (29/06/2022) telah disebar. Simbolis penyerahan vaksinasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Kembangbilo Tuban dengan dihadiri oleh Asisten Perekonomian Pembangungan, Endro Budi S, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Tuban, Eko Arif Yulianto, Pusat Veteriter Farma (Pusvetma) beserta Forkopimcam setempat.
Dalam sambutannya Endro Budi S juga membeberkan bahwa sebanyak 3.100 dosis vaksin akan disebar di 6 kecamatan yaitu Tuban, Rengel, Soko, Singgahan, Kenduruan, dan Grabagan. Adapun masing-masing lokasi akan mendapatkan jatah 100 dosis untuk para ternak.
“Kurang lebih 4.996 wabah kasus PMK, dari semua itu memang ada kurang lebih 10 yang tekah mati dan ada yang sudah sembuh kurang lebih hampir 1.200 sekian. Untuk itu kami mohon pada pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk dapat memberikan tambahan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban untuk tambahan vaksin yang ada,” terang Endro saat diwawancarai oleh awak media.
Permohonan kepada pemerintah pusat tersebut dikarenakan populasi sapi di Kabupaten Tuban sendiri mencapai 354 ribu yang masing-masing tersebar di 20 Kecamatan, dan 328 Desa/Kelurahan. Hingga saat ini, Pemkab Tuban masih akan tetap melaksanakan APBD dengan persiapan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Kemarin hasil koordinasi rapat-rapat yang kita laksanakan dengan DPRD ada kurang lebih 1,9 Miliyar, tapi terverivikasi kurang lebih 1,4 Miliyar. Untuk vaksin akan tetap kita tunggu dari pemerintah pusat sehingga tidak double pengganggaran, tetapi akan kita pakai untuk pembelian obat bagi sapi dan semacamanya untuk tindakan preventif lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, untuk persiapan Idul Adha nantinya Pemkab Tuban menunggu Juklak dari Kementerian Agama terkiat dengan sapi-sapi ditengah wabah PMK ini. Adapun untuk penutupan pasar akan tetap dilakukan di empat titik pasar hewan yang ada di Kabupaten Tuban yakni Pasar Sapi Semanding, Kecamatan Kerek , Kecamatan Jatirogo, dan di Kecamatan Parengan.
Pemkab Tuban dalam hal ini akan melakukan pemantauan terkait pengiriman sapi atau penerimaan sapi dari luar Kabupaten Tuban dengan menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari para peternak.
“Jadi untuk pengiriman ataupun menerima sapi yang dari luar Kabupaten Tuban, kewajiban daripada mereka yang bawa itu harus mampu menunjukkan Surat Keterangan Sehat yang kedua memang pada hasil rapat lintas sektor kita melaksanakan pembatasan, karena di Tuban sendiri cukup banyak pintu masuk seperti di Blora, Jatirogo, Bojonegoro, dan Lamongan,” tutup Endro.
Adapun menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Tuban Eko Arif Yulianto bahwa yang mendapatkan vaksin hanya untuk hewan ternak yang dalam kondisi sehat.
“Karena yang divaksin kan tidak untuk yang sakit, ini untuk sapi yang sehat-sehat sehingga tidak terjadi penularan atau penyebaran daripada Penyakit Mulut dan Kuku ini,” ungkapnya. (hin/dil)