kabartuban.com – Seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah mendapatkan arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, terkait dengan pentingnya efisiensi anggaran yang tengah dikaji oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam desk efisiensi melalui BPKPAD, Bappeda dan Inspektorat Daerah.
Arahan tersebut disampaikan oleh Budi Wiyana dalam apel pagi yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Senin (03/02/2025).
“Kita harus menyesuaikan dengan arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Namun, yang perlu diingat adalah kinerja tetap harus efektif dan efisien sesuai dengan target yang telah ditetapkan, jangan sampai efisiensi ini menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik harus tetap optimal,” ucap Sekda Kabupaten Tuban itu.
Budi menekankan terkait efisiensi anggaran yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi pengeluaran, tapi juga memastikan jika setiap anggaran yang digunakan dimanfaatkan dengan benar dan maksimal.
“Setiap satuan kerja harus lebih selektif dalam menyusun program dan kegiatan. Kita harus memastikan bahwa belanja yang dilakukan berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Budi.
Inpres yang mengatur tentang kebijakan efisiensi anggaran pemerintah itu diketahui telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan agar dilakukan pemangkasan belanja perjalanan dinas hingga sebesar 50 persen, pembatasan kegiatan seremonial dan Focus Group Discussion (FGD), pembatasan honorarium tim, serta penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menjaga keberlanjutan APBD/APBD, meningkatkan kinerja pelayanan publik dan antisipasi dalam menghadapi perekonomian yang tidak pasti juga geopolitik global ke depannya. Diharapkan dengan arahan dari Sekda Kabupaten Tuban, seluruh perangkat daerah yang ada dapat menjalankan efisiensi anggaran dengan tetap menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. (za)