kabartuban.com – Banner atau sarana promosi milik salah satu Toko Handphone yang ada di Tuban terlihat terpasang di depan Perpustakaan Umum Semanding. Pasalnya, pemasangan banner tersebut dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2019. Lokasi pemasangan banner tersebut berada di Jl. Hayam Wuruk, Tuban.
Menaggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban menyatakan dengan tegas bahwa pemasangan banner dengan cara dipaku di pohon tidak dibenarkan dan melanggar Perda.
“Sudah jelas bahwa ada Perda Perlindungan Pohon, memasang banner dipaku di pohon dilarang. Untuk penindakan sendiri ada di Satpol PP,” kata Bambang Irawan saat dikonfirmasi langsung oleh reporter media ini, Senin (13/06/2022).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Gunadi menjelaskan bahwa akan segera menertibkan dan mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait agar menghindari pemasangan banner iklan di pohon.
“Kami tidak akan bosan-bosanya untuk selalu mengimbau kepada seluruh pihak terkait agar mengindari pemasangan banner iklan dengan cara dipaku di pohon karena melanggar Perda No 04 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pohon,” jelasnya.
Adapun hal tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Anggota Satpol PP yaitu Tim On Call URC Satpol PP dengan mencopot banner yang dipaku di pohon. Dalam penindakan tersebut setidaknya terdapat 15 banner yang melanggar aturan Perda No 04 Tahun 2019. (hin/dil)