Kabartuban.com – R alias Riyan (26) seorang nelayan asal Jepara ditangkap oleh satuan Resmob Polres Tuban, dia ditangkap lantaran telah membawa kabur satu unit sepeda motor Honda supra X milik AYS (26) warga dusun Rembes Rt. 02 Rw. 01 Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis (28/10) saat tersangka menginap di rumah Waras yang terletak di Dusun Rembes Rt.02 Rw. 01 Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Yang saat itu tengah bersama dengan korban.
Waktu korban sedang tertidur, saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor si korban dan selanjutnya membawa kabur motor korban. Namun, dalam perjalanan motor tersebut diamankan polisi lalu lintas Resor Rembang saat melaksanakan razia karena tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan Resmob Polres Tuban, Pria yang merupakan seorang residivis kasus penipuan tersebut ditangkap saat sedang minum minuman keras di Dusun Jembel, Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Darman dijelaskan, bahwa tersangka merupakan residivis spesialis Pencurian kendaraan bermotor, Rabu (08/12/2021).
“Kita berhasil mengamankan 3 unit motor, juga barang bukti STNK juga kunci T yang digunakan selama ini, tersangka ini memang sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor memang spesialis curanmor,”paparnya.
“Tersangka ini berteman dengan korban, memang dia ini residivis curanmor, mudah-mudahan nanti bisa kita kembangkan lagi” tambahnya.
Darman juga menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor seperti ciri-ciri tersebut bisa menghubungi Sat Reskrim Polres Tuban. Sementara itu, AYF pemilik motor yang hilang mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian Resor Tuban karena motornya berhasil ditemukan, ia juga menjelaskan tidak mengeluarkan biaya dalam pengambilan barang bukti.
“Tahunya dari Kepolisian ditemukan di Rembang dan di bawa kesini (Polres Tuban), tidak ada biaya sekalipun,” ucapnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e, 5e KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, (Hin).