Pencuri Motor Asyik Minum Miras Saat Dibekuk Petugas

Kabartuban.com – R alias Riyan (26) seorang nelayan asal Jepara ditangkap oleh satuan Resmob Polres Tuban, dia ditangkap lantaran telah membawa kabur satu unit sepeda motor Honda supra X milik AYS (26) warga dusun Rembes Rt. 02 Rw. 01 Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis (28/10) saat tersangka menginap di rumah Waras yang terletak di Dusun Rembes Rt.02 Rw. 01 Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Yang saat itu tengah bersama dengan korban.

Waktu korban sedang tertidur, saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor si korban dan selanjutnya membawa kabur motor korban. Namun, dalam perjalanan motor tersebut diamankan polisi lalu lintas Resor Rembang saat melaksanakan razia karena tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan Resmob Polres Tuban, Pria yang merupakan seorang residivis kasus penipuan tersebut ditangkap saat sedang minum minuman keras di Dusun Jembel, Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Darman dijelaskan, bahwa tersangka merupakan residivis spesialis Pencurian kendaraan bermotor, Rabu (08/12/2021).

“Kita berhasil mengamankan 3 unit motor, juga barang bukti STNK juga kunci T yang digunakan selama ini, tersangka ini memang sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor memang spesialis curanmor,”paparnya.

“Tersangka ini berteman dengan korban, memang dia ini residivis curanmor, mudah-mudahan nanti bisa kita kembangkan lagi” tambahnya.

Darman juga menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor seperti ciri-ciri tersebut bisa menghubungi Sat Reskrim Polres Tuban. Sementara itu, AYF pemilik motor yang hilang mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian Resor Tuban karena motornya berhasil ditemukan, ia juga menjelaskan tidak mengeluarkan biaya dalam pengambilan barang bukti.

“Tahunya dari Kepolisian ditemukan di Rembang dan di bawa kesini (Polres Tuban), tidak ada biaya sekalipun,” ucapnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e, 5e       KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, (Hin).

Populer Minggu Ini

Tegas dan Humanis, Satlantas Tuban Tilang 224 Kendaraan Konvoi PSHT

kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menindak...

Komplotan Copet Beraksi di Haul Sunan Bonang, Polisi Amankan Satu Pelaku

abartuban.com - Momen khidmat peringatan Haul Sunan Bonang di...

Temuan Granat Nanas Gegerkan Wisata Pelang, Diduga Peninggalan Zaman Penjajahan

kabartuban.com – Sebuah granat jenis nanas ditemukan di kawasan...

Komisi III DPRD Tuban Dorong Optimalisasi PAD dari Laut, Tambang, dan Pajak Daerah

kabartuban.com – Komisi III DPRD Kabupaten Tuban menyoroti sejumlah...

Bukan Ulah Aphelion, Dingin Tuban Ternyata Salam dari Musim Kemarau

kabartuban.com – Suhu dingin yang melanda wilayah Jawa timur...
spot_img

Artikel Terkait