Penerima Bansos di Tuban Wajib Vaksin Atau Bantuan Dihentikan

kabartuban.com – Pemerintah sedang menggalakkan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity terhadap virus corona. Antusias warga terlihat cukup tinggi untuk mengikuti vaksinasi di Tuban. Namun ternyata antusias vaksinasi itu tidak hanya didorong motivasi melawan virus corona, tapi sebagian warga mengaku semangat untuk mengikuti vaksinasi karena takut bantuan sosialnya dihentikan.

Informasi yang didapatkan dari berbagai sumber, bagi penerima bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT hingga BLT lainnya yang telah terdaftar dalam program vaksinasi Covid-19, tidak boleh menolak. Karena jika menolak, bansos bisa dihentikan, Kamis (01/07/2021).

Salah satu warga mengaku, sebenarnya takut untuk divaksin karena melihat berbagai opini yang berkembang di media. Mulai sakit setelah divaksin hingga berita adanya orang meninggal karena divaksin. Namun di tengah keraguan dan ketakutan itu, dirinya tetap datang untuk mengikuti vaksinasi karena takut bantuan sosialnya dihentikan.

“Sebenarnya ya takut, lah gimana ya. Sampai ada juga itu tetangga baru dengar kabar mau divaksin udah sakit. Tapi ya saya tetap ikut vaksin, takut nanti ndak dapat bantuan,” kata warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Eko Julianto membenarkan dan juga diberlakukan di Kabupaten Tuban.

“Saya sudah mengintruksikan seluruh pedamping, baik PKH maupun BPNT untuk menginformasikan kepada penerima bansos wajib vaksinasi, sesuai aturan yang berlaku,” terang Eko saat dikonfirmasi.

Sementara itu, salah satu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Tuban mengatakan bahwa bagi penerima bantuan BPNT  yang akan mengambil bantuan, syaratnya harus membawa kartu Vaksin.

“Bagi yang tidak membawa kartu Vaksin, maka tidak bisa mengambil bantuan sampai dia telah melakukan Vaksinasi,” terang Cholil, yang merupakan TKSK di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Untuk diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Tak hanya penyetopan bansos, ada beragam sanksi yang bisa diterima penolak vaksinasi virus corona. Termasuk, untuk masyarakat yang tidak menerima bansos namun masuk daftar program vaksinasi Covid-19.

Sanksi menolak vaksinasi tertuang pada Pasal 13A ayat 4 Perpres 14/2021, yang berbunyi ;

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. Denda.

Namun, pada pasal yang sama ayat 3, dikatakan kewajiban vaksinasi bisa gugur. Yakni bagi mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. (rul/dil)

Populer Minggu Ini

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...

Pemkab Tuban Kucurkan Dana Rp.10 Miliar untuk Bantuan BOS dan Insentif Guru Madin

kabartuban.com -- Penyaluran bantuan BOS Madrasah Diniyah (Madin) dan...

Seorang Pelajar Tewas saat Cari Ikan dengan Setrum Listrik

kabartuban.com -- Kisah tragis menimpa seorang pelajar asal Desa...

Pjs. Bupati Tuban Resmikan Tugu Platform Titik Baca Digital Tuban

kabartuban.com -- Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Agung Subagyo...
spot_img

Artikel Terkait