Pengecer Nomor Togel Di Parengan Berhasil Ditangkap

605

kabartuban.com – SM (40) seorang petani warga Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diketahui sebagai pengecer nomor undian togel. Penangkapan tersebut terjadi di Desa Margorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, sekira pukul 16.00 WIB pada Sabtu (27/8/2016).

“Yang pertama ditangkap itu pengecernya saat melayani kliennya, dari pengecer dia menyetor kepada pengepulnya, kemudian dari pengepulnya kita tahu ada rekapan hp sama uang, dan uangnya lebih banyak lagi Rp. 446.000,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, kepada kabartuban.com, Selasa (30/8/2016).

Masih terang Elis, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil megamankan dua buah bolpoint warna hitam, satu unit hand phone Nokia warna abu-abu, satu unit Nokia warna hitam putih, dan satu unit Samsung warna abu-abu.

“Penangkapan tersebut setelah ada informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat, dan pelaku mengaku baru satu minggu jualan,” ungkapnya.

Elis menambahkan, menjadi pengecer nomor perjudian togel tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pemerintah, sehingga pelaku dikenakan sanksi pasal 33 ayat 1 huruf 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Elis.(alb/har)

/