kabartuban.com – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus seorang pria berinisial HK, warga Perum Karang Indah Blok BH-10, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan obat keras berbahaya jenis Pil LL atau dikenal dengan sebutan Dobel L.
Kasat Satreskoba Polres Tuban, AKP Harjo mengungkapkan bahwa Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu pagi, 18 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, aparat dari Polres Tuban mendatangi lokasi, namun mendapati rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci.
“Kami kemudian menghubungi ketua RT setempat untuk turut mendampingi proses hukum. Setelah beberapa jam menunggu, tepat pukul 11.00 WIB, pelaku akhirnya membuka pintu dan mengizinkan petugas masuk. Disaksikan ketua RT, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku,” ungkap Harjo.
Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan 16 poket narkotika jenis ganja dengan berat total 19,66 gram yang disimpan dalam botol plastik putih. Selain itu, ditemukan pula 236 butir Pil LL, yang tergolong obat keras dan peredarannya dilarang tanpa izin resmi.
Adapun rincian ganja yang ditemukan terdiri dari poket-poket kecil dengan berat bervariasi antara 1,13 hingga 1,58 gram. Total barang bukti tersebut diduga kuat merupakan bagian dari upaya peredaran narkotika skala kecil-menengah yang menyasar masyarakat sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan terkait peredaran farmasi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Malang. Pelaku mengaku belum memiliki akses untuk mengedarkan ganja, sehingga barang tersebut belum sempat diedarkan. Ia juga menyebut bahwa ganja itu dibawa ke Tuban untuk mencoba pasar dan melihat apakah nantinya akan laku dijual atau tidak.
“Selain itu, pelaku mengatakan bahwa ia membawa ganja tersebut dengan tujuan mencoba pasar di daerah Tuban,” tambah Harjo.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, mengingat jenis barang yang ditemukan tergolong umum dalam pasar gelap narkotika.
“Kami akan mendalami jaringan distribusinya dan menelusuri asal-usul barang tersebut,” pungkas Harjo. (fah)