Penghentian Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Plumpang Menyisakan Kejanggalan

kabartuban.com – Kepolisian Resor (Polres) Tuban resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang melibatkan sebuah truk bermuatan 1.500 liter. Truk tersebut diklaim digunakan untuk kepentingan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Aleksander, sebelumnya menyatakan bahwa barang bukti berupa truk beserta muatan BBM subsidi yang sempat diamankan di Mapolres Tuban telah dikembalikan kepada pemiliknya, Mujiono. Penghentian perkara dilakukan karena solar tersebut dinyatakan digunakan untuk keperluan HIPPA.

Namun, hasil penelusuran wartawan media ini di Kecamatan Plumpang menimbulkan sejumlah pertanyaan. Berdasarkan data yang diperoleh media ini, nama Mujiono tidak tercatat sebagai ketua di dalam daftar HIPPA yang ada di wilayah tersebut.

Camat Plumpang, Saefyudin, mengonfirmasi bahwa di kecamatan tersebut terdapat 16 HIPPA. Namun, dari seluruh daftar kepengurusan yang ada, tidak ditemukan nama Mujiono sebagai salah satu pimpinan HIPPA di wilayahnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari Kordinator Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Pelumpang Kunadi menyatakan bahwa tidak ada surat pengajuan rekomendasi pembuatan barcode untuk BBM Subsidi yang mengatasnamakan Kelompok HIPPA, dalam pengajuan surat rekomendasi tersebut hingga saat ini hanya perorangan atau individu yang mengajukan surat tersebut.

“Kebetulan yang mengurus sampai hari ini itu baru sebatas perorangan petani-petani itu sebanyak 116 orang, dari total tersebut baru 89 surat rekomendasi yang telah diterbitkan, dan total tersebut sampai saat ini tidak ada yang atas nama HIPPA,” ungkap Kunadi.

Saat disinggung batasan perorangaan dalam memperoleh BBM subsidi, Kunadi tidak menyebutkan batasan tersebut lantaran jumlah dalam surat rekomendasi tersebut sesuai yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P).

“Kita hanya men-scan, setelah itu diinput di aplikasi Ekstar lewat akunya dinas, yang menentukan kuotanya itu langsung BPH Migas, jadi kita nggak tahu petani dapat berapa karena hitungannya sesuai kapasitas mesin, dan kapasitas dayanya maksimal 24 PK,”

Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa dalam sebulan ini, surat rekomendasi tersebut yang di putuskan oleh BPH Migas paling banyak 300 Liter di wilayahnya. Besaran volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diterima petani bervariasi. Perbedaan ini disebabkan oleh beberapa faktor teknis, seperti jenis alat yang digunakan, durasi pemakaian, serta tujuan penggunaan BBM tersebut.

Menurut Kunadi, proses pengajuan BBM bersubsidi untuk jenis pertalite dan solar harus dilakukan secara terpisah.

“Kalau punya mesin yang menggunakan dua jenis BBM bersubsidi, maka harus mengajukan dua surat permohonan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kuota BBM bersubsidi untuk petani telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan. Meski pengambilan dilakukan di SPBU yang telah ditunjuk, mekanismenya bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing SPBU.

“Di SPBU Compreng, BBM bisa diambilkan orang lain. Tapi, ayah saya yang di Kecamatan Rengel harus mengambil sendiri dan menunjukkan KTP,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto, menuturkan bahwa volume maksimal BBM bersubsidi untuk sektor pertanian telah ditentukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Saat ini, pengurusan BBM bersubsidi dilakukan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di setiap kecamatan,” ujarnya. (fah)

Populer Minggu Ini

Semakin Dekat! Satu Keputusan Kunci Tentukan Masa Depan Kilang Tuban

kabartuban.com - Keputusan Final Investment Decision (FID) untuk proyek...

Baru Beberapa Hari Menjabat, (Plt) Kapolres Tuban Terjun Sambangi Korban Puting Beliung

kabartuban.com - Baru beberapa hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas...

Di Tengah Sorotan Negatif, Kombes Agung Minta Anggota Polres Tuban Tinggalkan Sifat Sombong & Pelanggaran

kabartuban.com - Kombespol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., memimpin apel...

Bhayangkara Tuban Terguncang, Kapolres Diberhentikan Untuk Menjalani Pemeriksaan Propam

kabartuban.com - Isu dugaan penyimpangan internal yang menyeret Kapolres Tuban,...

SIG Pabrik Tuban Raih Penghargaan Nasional, Hemat 2,8 Juta GJ Energi dan Tekan Emisi CO₂

kabartuban.com - Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)...

Artikel Terkait