kabartuban.com – Tarik ulur penentuan lokasi pembangunan (Penlok) jalan poros dalam rangka Proyek Strategis Nasional (PSN) Grass Root Refinery (GRR) Tuban akhirnya memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menunggu komitmen bersama, persoalan ini ditengahi oleh Komisi II DPRD Tuban melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang paripurna, Selasa siang (25/11/2025).
Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, mengungkapkan bahwa desanya menjadi wilayah dengan dampak paling besar dari proyek GRR. Tiga ruas jalan poros desa masuk ke dalam Penlok, padahal jalur itu masih menjadi akses utama warga untuk beraktivitas.
“Jalan tersebut masih digunakan warga. Karena itu, jika masuk Penlok, harus ada jalan pengganti yang bisa digunakan masyarakat,” ujarnya.
Gihanto menambahkan, sejumlah ruas yang diusulkan menjadi akses baru bahkan masih berupa hamparan sawah. Ruas jalan yang terdampak Penlok mencakup Desa Wadung, Sumurgeneng, Purwoharjo, Remen, hingga Tasikharjo.
Ia berharap RDP kali ini menjadi titik terang meskipun belum menemukan keputusan. Dan kedepan akan ada pertemuan lanjutan antara Pertamina dan Wakil Bupati Tuban.
Manager Land Acquisition PT Pertamina GRR Kilang Tuban, Ferri Setyo Pambudi, mengapresiasi fasilitasi yang dilakukan DPRD untuk mempertemukan pihaknya dengan Pemkab Tuban.
Ia mengungkap, anggaran Penlok jalan tersebut sudah dialokasikan sejak 2024, kembali dianggarkan pada 2025, dan akan masuk lagi dalam anggaran 2026 lantaran belum ada keputusan final.
“Setelah ini kami akan ada pertemuan atau komunikasi lanjutan dengan pemerintah daerah bersama Pak Sekda Budi Wiyana,” terangnya.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menjelaskan bahwa RDP digelar atas permintaan warga Sumurgeneng yang mempertanyakan proses tukar menukar lahan. Pengukuran Penlok telah dilakukan sebelumnya, tetapi realisasi tak kunjung berjalan.
“Pertamina sebenarnya sudah menganggarkan, namun belum bisa direalisasikan karena masih menunggu surat komitmen dari Pemkab,” tegasnya.
Kepala BPN Tuban, Heny Susilowati, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini bergantung pada kesepakatan dua pihak Pemkab dan Pertamina.
“Fasilitas umum maupun khusus, untuk tukar menukar yang terpenting adalah komitmen bersama demi kepentingan masyarakat,” kata Heny. (fah)
