
kabartuban.com – Jajaran Polres Tuban meringkus oknum wartawan beserta komplotannya yang juga mengaku anggota Polda Jatim, setelah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengolahan limbah untuk produksi obat nyamuk di Kecamatan Plumpang, Tuban.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku yang sedang melakukan transaksi dengan korbannya. Korban, Saher Warsilan (43) diminta uang 10 juta rupiah, setelah diancam dan ditakut – takuti pelaku bahwa usahanya tergolong ilegal, dan akan dipublikasikan di media serta dibawa ke ranah hukum.
“Setelah didatangi delapan orang tak dikenal yang diantaranya mengaku sebagai wartawan media mingguan Jejak Kasus, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NGO-HDIS, Anggota Polda Jatim, dan Petugas Badan Lingkungan Hidup, korban diminta untuk memberikan uang sejumlah 10 juta sebagai imbalan agar bebas dari ancaman pelaku,” ungkap Kabag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati kepada kabartuban.com, Senin (26/10/2015).
Lebih lanjut AKP Elis Suendayati mengatakan bahwa, pada pertemuan pertama tanggal 21 Oktober 2015, korban telah memberikan uang 1 juta rupiah, dan pada pertemuan kedua tanggal 22 Oktober 2015, korban memberikan uang 2 juta rupiah, hingga selanjutnya Polisi datang dan meringkus tersangka yang pada saat itu hanya berangkat bersama tiga orang dengan mengendarai mobil toyota avanza hitam bernopol L 1737 AO.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan tersangka Purnomo Joy (42), asal dari Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Mojokerto yang mengaku sebagai wartawan. Kemudian Muchsan (42), asal Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno Bojonegoro yang mengaku sebagai anggota LSM NGO-HDIS. Ikut diamankan juga, Agus Wahyudi Santoso (33), asal Desa Subersoko, Kecamatan Tembelang Jombang, yang juga mengaku sebagai wartawan. Sementara lima orang komplotan yang lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai 2 juta rupiah, 1 unit kamera, 1 kartu tanda pengenal wartawan dan LSM, 1 unit mobil avanza hitam bernopol L 1737 AO, dan 1 buah HP.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (pul/im)