Pil Dobel L Dominasi Pemusnahan BB di Kejaksaan

3
Kepala BNNK dan Kajari Tuban saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kejaksaan Negeri Tuban.

kabartuban.com – 7172 butir pil dobel L dominasi barang bukti (BB) yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tuban, dari kasus yang tertangani mulai Oktober 2018 hingga 2019, atau 33 kasus Narkotika dari total kasus 140 perkara yang telah ditetapkan secara hukum.

Kepala Kejari Tuban, Musthofa saat dikonfirmasi mengemukakan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memusnahkan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tuban.

“Jumlah perkara 140, terdiri 33 kasus narkotika, dan sisanya tindak hukum lainnya,” kata Musthofa kepada awak media, Senin (7/10/2019)

Pihaknya menambahkan, dalam perkara narkotika sabu dua kilogram selama kurun waktu tersebut ada yang di vonis hingga 18 tahun kurungan penjara oleh PN, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara.

“Itu dulu perkara sabu-sabu dari Jawa Tengah, kita tuntut 20 tahun, di putus hakim 18 tahun.

BB lain yang di  musnahkan, yakni 2012 butir karnopen,63 gram sabu-sabu, 7172 butir pil double L, 19 dandang, 488 botol arak jadi, 18 buah handphone, 35 buah drum, 3,6 gram ganja kering, empat dos yang berisi obat-obatan bermerek. (Dur/Rul)

/