PK5 Keluhkan Penataan Parkir Wisata

Ijin Parkir kendaraan wisata di lokasi parkir Pantai Boom dinilai tidak berdasar. PK5 mengaku sangat dirugikan dengan kebijakan ini. (foto: sudro bekti)

kabartuban.com- Pedagang Kaki Lima (PK5) di sekitaran Parkir Wisata Kebonsari mengeluhkan penataan parkir kunjungan wisata yang semrawut. Mereka menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tidak konsisten menerapkan kebijakan parkir wisata. Menurut para PK5 itu, seharusnya semua kendaraan wisata yang hendak berkunjung ke Makam Sunan Bonang, Pantai Boom dan Goa Akbar, seluruhnya parkir di Terminal Parkir Wisata Kebonsari. ” Tapi nggak tahu, kok kemudian bus-bus wisata diijinkan parkir di belakang Pos Polisi Boom. Setahu saya aturannya kok nggak begitu dulu,” kata Sartini, salah seorang PK5 di kompleks Parkir Wisata Kebonsari, Rabo (9/5).

Akibatnya jelas, PK5 yang ada di lokasi Parkir Wisata Kebonsari tidak mampu meraih pendapatan maksimal, lantaran banyak bus wisata yang memilih parkir di lokasi Parkir Pantai Boom ketimbang di Parkir Wisata Kebonsari, terutama bus-bus wisata yang datang dari arah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Praktis hanya bus-bus wisata yang datang dari arah Surabaya saja saat ini yang parkir di Terminal Kebonsari, padahal sebagian besar pengunjung Makam Sunan Bonang, obyek wisata utama di kawasan wisata kota Tuban, datang dari daerah Jawa Barat dan Cirebon.

Sartini mengaku untuk mendapatkan Rp 20 ribu sehari saja saat ini sudah luar biasa sulitnya. Terlebih lagi pintu keluar sebelah utara Parkir Wisata Kebonsari juga ditutup. Pengunjung wisata praktis tak ada yang menyempatkan singgah di kios-kios PK5 yang semuanya berada di sebelah utara dan barat, jauh dari tempat bus berhenti. Sebelum pintu keluar itu ditutup, kata Sartini, masih lumayan pengunjung wisata yang singgah di kiosnya, karena mereka harus melewati kios-kios PK5 itu saat hendak keluar dari tempat parkir bus-nya. ” sekarang lewatnya kan di sebelah selatan sana, sama dengan pintu keluar masuknya becak. Ya nggak ada yang mampir ke mari kecuali tukang-tukang becak itu,” keluh Sartini.

Pendapatan yang minim itu tentu sangat berat dirasakan Sartini dan para PK5 di lokasi itu, terutama yang pemilik kios. Mereka harus membayar sewa kios Rp 1,5 juta setiap tahunnya. Belum lagi retribusi  sebesar Rp 35-45 ribu/bulan yang wajib mereka setor, tidak peduli keadaan ramai atau sepi. Sartini mengaku tidak keberatan membayar berapa-pun asal Parkir Wisata dikembalikan seperti dua tahun sebelumnya, yakni semua kendaraan wisata harus parkir di situ dan pintu keluar utara kembali dibuka. ” Dulu rata-rata 50-70 bus parkir di sini setiap harinya. Kalau lagi musim ziarah malah lebih banyak lagi. Sekarang ziarah ramai saja yang parkir cuma 20 bus. Sedangkan yang lain parkir di Boom,” kata Sartini.

Paraith, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Tuban, saat dikonfirmasi kabartuban.com berdalih, pembolehan kendaraan wisata parkir di lokasi parkir pantai boom lantaran parkir wisata kebonsari tidak cukup luas menampung banyaknya kendaraan wisata, terutama saat musim kunjungan wisata. Parkir Wisata Kebonsari hanya mampu menampung sekitar 150-170 bus. Pada musim kunjungan wisata, jumlah bus yang parkir sempat mencapai 250 unit, dan tumpah di tepian Jalan Gajah Mada yang menjadi jalan arteri nasional Pantura Surabaya – Jakarta. “Volume kendaraan di jalur arteri nasional itu kan sangat padat, kapasitas jalan sudah tidak menampung. Kalau ditambah dengan bus – bus wisata yang parkir dampaknya bisa menimbulkan kemacetan dan malah bisa rawan kecelakaan. Jadi kami ijinkan sebagian bus itu parkir di boom, agar tidak mengganggu lalu lintas jalur pantura,” terang Paraith.

Paraith membantah bila kebijakan itu tanpa dilandasi aturan hukum. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2001 yang menjadi acuan hukum perparkiran, tidak mengharamkan kendaraan wisata parkir di loaksi parkir wisata pantai boom. Tempat yang terlarang untuk parkir kendaraan wisata berukuran besar seperti bus, kata Paraith, adalah di seputaran Jl Kartini dan Jl Sunan Bonang. Namun untuk kendaraan ukuran kecil dan pribadi, pihaknya telah menyerahkan urusan parkirnya kepada Pemerintah Kelurahan setempat.

Kepala Bagian Pariwisata Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban, Sunaryo, membenarkan adanya sandaran hukum parkir wisata di lokasi parkir pantai Boom. Pihaknya sendiri telah menyatakan tidak keberatan saat dilakukan rapat koordinasi dengan pihak Dishub mengenai penempatan parkir kendaraan wisata di lokasi parkir Pantai Boom, asal tidak menutupi dan atau menghalangi arus wisatawan ke pelabuhan peninggalan Majapahit itu. Untuk masalah retribusi parkirnya, pihak Pariwisata tidak tahu menahu sebab wewenang tersebut ada pada Dishub.

Parkir wisata itu sendiri memiliki potensi besar penyumbang Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Tuban. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memprediksi potensi parkir yang masuk kawasan parkir khusus tersebut mampu mencapai Rp 1,18 Milyar, dengan pendapatan rata-rata per hari sebesar Rp 3,3 juta. Target pendapatan parkir sendiri secara keseluruhan hanya dipatok Rp 300 juta per tahun. Menurut perhitungan FITRA, target itu jelas terlalu kecil karena seharusnya pendapatan parkir total yang dikelola Dishub mampu mencapai Rp 2,7 Milyar se tahun. (ts/bek)

 

 

Populer Minggu Ini

Tak Ada Diskusi Sebelumnya, Tukang Becak Keluhkan Pengalihan Lalin oleh DLHP Tuban

kabartuban.com – Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban soal...

BPS Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Salah Satu Faktor Inflasi di Jatim

kabartuban.com – Harga komoditas di Jawa Timur yang tidak...

Revitalisasi Alun-Alun Molor, Bupati Tuban Sebut Kondisi Cuaca Jadi Pemicu

kabartuban.com – Hingga awal tahun 2025, sejumlah proyek yang...

Tabrak Truk Tronton, Pria Asal Malang Meninggal Dunia

kabartuban.com – Seorang pria asal Malang meninggal dunia setelah...

Libur Tahun Baru 2025, Pantai Semilir Tuban Dipadati Wisatawan

kabartuban.com – Destinasi wisata andalan Kabupaten Tuban, Jawa Timur,...
spot_img

Artikel Terkait