kabartuban.com – Mempunyai julukan sebagai Kota Wali, ternyata tidak serta merta dapat menghilangkan perjudian di kabupaten Tuban. Tepatnya hari ini, Polres Tuban menyatakan bahwa, dalam beberapa hari terakhir telah meringkus beberapa pelaku kasus perjudian.
Sesuai yang disampaikan oleh pihak Polres Tuban Senin (18/01)bahwa, ada tiga kasus perjudian di tiga wilayah yang berbeda. Di antaranya adalah judi togel, judi dadu dan judi remi. Dalam kasus judi togel petugas telah meringkus satu tersangka sekaligus sebagai bandar togel, Sadikin (64) warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak.
Dari penggrebekan tersebut juga telah diamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 1.156.000 yang diduga sebagai hasil penjualan nomor togel, kertas rekapan togel dan juga buku tafsir mimpi.
Di wilayah yang lain, penggrebekan di lakukan di daerah Simorejo, Kecamatan Widang. Di sana petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus judi dadu, Nur Wibowo (61) dan Nurkakim (61) warga Duriwetan, Kecamatan Maduran, Lamongan.
Kemudian, petugas kepolisian kembali menggrebek kegiatan judi remi dan berhasil menangkap dua orang, Sapuan (37) dan Rokib (34) yang masing-masing keduanya adalah warga Talun, Kecamatan Montong.
“untuk saat ini kita masih mendalami kasus perjudian ini untuk pengembangan,” terang Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suindayati kepada para wartawan saat press realis di halaman Polres Tuban. Selanjutnya, sebagai ganjarannya para tersangka akan diancam hukuman penjara 10 tahun sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian. (al/riz)